Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto kembali memperketat batasan jam operasi tempat umum dan tempat usaha di Kota Makassar. Mal, warung makan, kafe, restoran, hingga warung kopi (warkop) hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 Wita.
"Iya, aturan terbaru sampai jam 5 sore," ujar Koordinator Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Makassar Irwan saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (6/7/2021).
Selain pembatasan jam operasional tempat usaha dan tempat umum, Danny mewajibkan kantor pemerintah dan kantor swasta di Makassar menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengetatan atas jam operasi mal dan warkop tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar bernomor 443.01/334/S /Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa COVID-19 di Makassar. Surat edaran baru itu diteken Danny Pomanto pada 6 Juli 2021.
"Resmi berlaku mulai hari ini," ungkap Irwan.
Di surat edaran tersebut dijelaskan bahwa warkop diperbolehkan beroperasi menerima pelanggan secara take away hingga pukul 20.00 Wita, tapi untuk melayani pelanggan minum di tempat hanya bisa sampai pukul 17.00 Wita.
Kemudian, usaha restoran dapat beroperasi hingga 24 jam apabila bersifat pesan antar atau dibawa pulang. Dalam surat edaran juga diatur proses belajar-mengajar siswa sekolah tetap dilakukan secara virtual.
Selanjutnya pekerja kantoran, baik di instansi pemerintah maupun swasta, hanya boleh bekerja di kantor sebesar 25 persen, sementara 75 persen sisanya diminta WFH.
Kemudian untuk tempat perbelanjaan, seperti mal, hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 Wita dengan pengunjung 25 persen dari seluruh kapasitas yang ada.
Batas jam operasional hingga pukul 17.00 Wita juga berlaku untuk rumah bernyanyi, diskotek, hingga terapi pijat. Penerimaan pengunjung diperbolehkan 25 persen dari total kapasitas yang ada.
Saat disinggung faktor detail penyebab pembatasan kegiatan masyarakat yang semakin diperketat, Irwan mengaku belum tahu secara rinci. Dia hanya menyebut surat edaran terbaru ini bakal berlaku hingga 20 Juli 2021.
"Hari ini kami akan rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait," pungkas Irwan.
(hmw/nvl)