Deponering Kasus BLBI, Jaksa Agung Dinilai Diskriminatif
Rabu, 22 Mar 2006 09:12 WIB
Jakarta - Jaminan pemerintah yang tidak akan menuntut para pengemplang BLBI benar-benar dibuktikan. Selain memberikan batas waktu hingga akhir 2006, Jaksa Agung juga menjamin akan melakukan deponering terhadap kasus tersebut jika ditemukan tindak pidana. Hal ini sangat mencederai asas keadilan dan prinsip equality before the law."Jaksa Agung telah mengaburkan pengertian 'demi kepentingan umum' sebagai suatu alasan untuk mengesampingkan perkara," cetus Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (22/3/2006).Seharusnya dalam penyelesaian kasus ini, Jaksa Agung menjelaskan dulu secara transparan mengenai parameter kepentingan umum yang digunakan. Jika tidak hal ini akan menimbulkan kecurigaan dan pandangan negatif dari masyarakat."Yang diperjuangkan Jaksa Agung adalah demi kepentingan debitur, bukan demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Emerson.Langkah yang diambil ini semakin menegaskan bahwa yang dikejar pemerintah adalah pengembalian uang daripada penegakan hukum. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan bertolak belakang dengan komitmen pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden SBY.Seperti diberitakan sebelumnya, Jampidsus Hendarman Supandji menyatakan Kejaksaan Agung akan melakukan deponering yakni mengesampingkan kasus BLBI demi kepentingan umum. Ini merupakan pengecualian khusus yang diberikan kepada para pengemplang agar mereka bersedia mengembalikan utangnya.Hendarman menjelaskan kepentingan umum yang dimaksud --sebagai syarat deponering suatu kasus-- adalah kepentingan umum yang mengacu pada konstruksi Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian.
(bal/)











































