Seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), digerebek polisi. Kades berinisial JS (45) itu digerebek polisi sedang mengkonsumsi sabu di sebuah kamar penginapan (losmen).
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri membenarkan penangkapan yang dilakukan Polres Lahat terhadap oknum kades tersebut.
"Iya benar, anggota kita dari Polres Lahat ada mengamankan seorang diduga oknum kades," kata Irjen Eko ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (6/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terhadap JS bermula dari penyelidikan Sat Narkoba Polres Lahat terkait informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di salah satu losmen di Kelurahan Pasar Baru, Lahat, pada Minggu (4/7) kemarin.
"Bermula informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada transaksi narkotika jenis sabu, lalu dilakukan lidik. Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB anggota melakukan penggerebekan dan menangkap basah tersangka," kata Kasi Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, kepada detikcom.
Dalam penggerebekan itu, JS tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 1,43 gram dan alat isap sabu.
"Saat digerebek, tersangka kepergok petugas sedang pakai sabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa kaca pirek yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, sebuah jarum dan selembar kertas timah rokok di dalam kamar tersebut," katanya.
Saat diinterogasi anggota Sat Narkoba, sambungnya, tersangka yang berprofesi sebagai kades itu mengakui semua barang bukti itu miliknya. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka kini ditahan di Mapolres, dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
(jbr/jbr)