Perhimpunan Dokter Spesialis Penerbangan Indonesia (Perdospi) mendukung peraturan terkait perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Peraturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Bagus aturan ini. Siapa pun (yang masuk Indonesia) harus menunjukkan kartu vaksin," ujar Ketua Perdospi Kolonel (Kes) DR. dr Wawan Mulyawan, SpBS., SpKP., AAK., dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
dr Wawan juga menyetujui bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi akan dilakukan vaksinasi setibanya di Indonesia setelah terbukti negatif COVID-19 dan setelah menjalani karantina ketika masuk di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, saat ditanya apakah aturan tersebut perlu tetap diberlakukan meski PPKM Darurat sudah berakhir, dr Wawan berpendapat hal tersebut sangat situasional.
"Aturan pelaksanaan seperti ini bisa berubah-ubah sesuai perkembangan kasus COVID-19 pada periode tertentu," ujarnya.
Sebagai informasi, SE tersebut diterbitkan menyusul peningkatan persebaran COVID-19, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi warga negara Indonesia (WNI) dari imported case.
Dalam surat edaran yang berlaku mulai Selasa (6/7), salah satunya mengatur seluruh warga negara asing yang masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif COVID-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional.
Simak video 'Imigrasi Ungkap Alasan Masuknya 20 TKA China Kala PPKM Darurat':