Para pekerja yang hendak mencari nafkah di Jakarta terjebak kemacetan di sejumlah titik saat masa PPKM darurat. Para pencari nafkah ini dihadapkan pada dilema antara berangkat ke tempat kerja atau patuh aturan PPKM darurat.
PPKM darurat sendiri telah dimulai sejak Sabtu (3/7/2021) dan bakal berlaku hingga 20 Juli 2021. Pada Senin pertama penerapan PPKM darurat, kemacetan terjadi di sejumlah titik di Jakarta.
Titik-titik yang terjadi kemacetan parah itu mulai dari daerah Kalimalang, Bekasi, Tol Dalam Kota, hingga beberapa ruas jalan di Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemacetan di Jakarta Pusat diketahui terjadi salah satunya di Jalan Blora dan di daerah Salemba. Dari foto-foto yang beredar terlihat kepadatan kendaraan di lokasi.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusar Kompol Lilik Sumardji mengatakan kemacetan itu terjadi usai pihaknya memeriksa tiap kendaraan yang melintas di titik penyekatan. Di luar sektor esensial dan kritikal, pengendara diminta berputar balik.
Selain itu, Lilik mengatakan masih banyaknya warga di luar sektor esensial dan kritikal tetap beraktivitas di luar rumah membuat kemacetan tidak terelakkan di titik penyekatan.
"(Yang boleh melintas) esensial dan kritikal ya, yang lain nggak boleh masuk. Macet ya udah memang macet, (warga) bandel aja itu," ujar Lilik.
Dipicu Aktivitas Warga
Kemacetan disebut dipicu aktivitas warga yang padat di tengah penyekatan yang dilakukan polisi untuk menekan mobilitas warga.
"Hari Senin ini adalah hari ketiga sekaligus hari pertama PPKM darurat pada masa weekday, di mana orang kerja dan ribuan orang dari luar Jakarta masih berusaha masuk ke Jakarta. Padahal mungkin dia bukan bekerja pada sektor yang kritikal dan esensial," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Polda Metro Jaya sendiri menyiapkan 63 titik penjagaan selama PPKM darurat. Hanya orang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang diizinkan melintas melewati titik penyekatan tersebut.
Pemeriksaan Kendaraan
Petugas bakal memeriksa satu per satu kendaraan yang berada di titik penyekatan tersebut. Pemeriksaan yang mendetail itu membuat kemacetan menjadi sulit terhindarkan.
"Akhirnya pemeriksaan dan penyekatan yang kita lakukan kemudian berdampak pada kemacetan yang cukup panjang di titik-titik penyekatan," ujar Sambodo.
"Kemacetan itu kan termasuk yang tidak bisa kita hindari karena kami menegakkan aturan. Kami harus memeriksa satu per satu kendaraan, apakah dia termasuk sektor kritikal dan esensial," tambahnya.
Perusahaan Tak Patuh PPKM Darurat
Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji mengaku geram atas kondisi ini. Dia mengatakan masih banyak perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang tak mematuhi aturan PPKM darurat.
"Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 itu work from home. Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah," kata Mulyo Aji saat meninjau pos penyekatan PPKM darurat di Jaktim, seperti dilansir Antara, Senin (5/7/2021).
Mulyo Aji menjelaskan hanya pekerja di sektor esensial dan mereka yang mendapatkan pengecualian yang diperbolehkan untuk melintasi pos penyekatan selama PPKM darurat.
"Kita di sini bukan berdebat tapi menyeleksi. Mereka memaksa masuk karena perintah dari pimpinannya minta masuk. Ini yang jadi masalah," ujar Mulyo Aji.
Warga Diminta Lapor
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah angkat suara dan mempersilakan warga melapor jika ada perusahaan non-esensial yang memaksa karyawannya bekerja di kantor saat PPKM darurat. Dia menjamin timnya langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.
"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/7).
Anies mewanti-wanti perusahaan agar taat pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Di mana, hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang boleh berkegiatan di luar selama PPKM darurat ini.
"Perusahaan-perusahaan menaati keputusan pemerintah. Pemerintah telah menetapkan hanya sektor esensial dan sektor kritikal yang bisa berkegiatan di masa PPKM darurat," tegasnya.