Puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia lewat jalur udara di tengah kondisi darurat lonjakan kasus COVID-19. Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengkritik pemerintah atas aktivitas itu.
Menurut Syarief, aktivitas ini menunjukkan tidak tegasnya pemerintah untuk melakukan pembatasan dan pelarangan WNA masuk khususnya China ke Indonesia. Ia pun meminta agar pemerintah tegas membatasi kedatangan WNA selama pandemi COVID-19.
"Pemerintah mesti tegas, bukan hanya melarang pergerakan masyarakat, tetapi juga membatasi masuknya WNA dari beberapa negara yang terindikasi mengalami kenaikan kasus COVID-19," ujar Syarief dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai kebijakan pemerintah itu kontraproduktif dengan membiarkan WNA asal China masuk ke Indonesia. Meskipun PPKM Darurat berlaku wajib di Jawa-Bali, tetapi seharusnya Pemerintah tetap melakukan pembatasan masuknya WNA ke Indonesia.
"Pemerintah telah membuat kebijakan PPKM Darurat, namun tidak melarang masuknya WNA. Meskipun mendarat di wilayah Sulawesi yang notabene tidak diwajibkan PPKM Darurat, tetapi seluruh wilayah Indonesia masih berpotensi kenaikan kasus COVID-19," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyebut kejadian ini mirip dengan masuknya WNA asal China dan India pada saat pelarangan mudik lebaran.
"Sejak awal, kami mendukung kebijakan pelarangan mudik lebaran hingga PPKM Darurat. Tetapi, kami menolak keras masuknya WNA yang berpotensi menjadi medium penularan, khususnya varian baru Delta yang menular di beberapa negara," ungkap Syarief.
Syarief meminta agar pemerintah fokus dalam upaya-upaya pengetatan masuknya WNA ke Indonesia. Pemerintah, kata dia, seharusnya mengambil langkah-langkah taktis untuk mengupayakan pencegahan penyebaran COVID-19 dari luar negeri, khususnya varian baru yang menyebar lebih cepat.
"Pemerintah seharusnya memahami bahwa kita memiliki potensi kenaikan kasus seiring dengan maraknya WNA yang masuk ke Indonesia dari negara-negara episentrum COVID-19 di dunia," pungkasnya.
(akd/ega)