Emak-emak di Padang Ngaku Tak Takut Corona Dikenai Wajib Lapor

Jeka Kampai - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 18:03 WIB
Viral emak-emak protes kebijakan protokol kesehatan saat makan di restoran di Padang dan menyebut pemerintah zalim. (Screenshot video viral)
Padang -

Polisi memeriksa emak-emak yang bikin video tak takut Corona saat makan bersama di sebuah restoran di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam video viral tersebut, emak-emak itu juga memprotes kebijakan protokol kesehatan (prokes) dan menganggap pemerintah zalim.

"Si ibu yang di video itu sudah kita periksa," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (5/7/2021).

Kombes Bayu Satake mengatakan pemeriksaan berlangsung di Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Minggu (4/7) sejak pukul 22.00 WIB hingga Senin (5/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Emak-emak bernama Yulianti itu dikenakan wajib lapor.

"Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan sudah dipulangkan, (namun) prosesnya tetap jalan. Belum melakukan penahanan fisik. Ya, nantinya wajib lapor," katanya.

Atas video viral yang dibuatnya, Yulianti terancam terjerat Undang-Undang ITE serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Status Yulianti saat ini masih sebagai terperiksa.

"Dia KTP-nya Jakarta, Tanah Abang Jakarta, tetapi yang bersangkutan kelahiran Padang," katanya.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa HP dan SIM card milik Yulianti.

Yulianti telah membuat video pernyataan permintaan maaf. Kombes Bayu mengaku udah melihat video permintaan maaf Yulianti.

"Sudah. Kami sudah lihat," kata dia.

"Video itu tidak akan akan mempengaruhi proses (hukum) yang sedang berlangsung. Ibu itu kita jerat dengan UU ITE dan KUHP. Kalaupun ada video permintaan maaf, paling hanya untuk meringankan saja," tambahnya.

Selain memeriksa pembuat video, polisi memeriksa pemilik dan pengelola rumah makan tersebut dengan mengedepankan Perda No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru.

Satpol PP Turun Tangan Periksa Restoran

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil pengelola restoran 'Bebek Sawah' yang sempat viral di media sosial karena tidak menerapkan protokol kesehatan, sehingga muncul kerumunan saat makan di restoran itu.

Kepala Bidang P3D Satpol PP Kota Padang Bambang Suprianto mengatakan, menanggapi laporan masyarakat mengenai pelanggaran protokol kesehatan, pihaknya memanggil pengelola pada Minggu (4/7). Ia menjelaskan kepada pengelola usaha Bebek Sawah mengenai Perda No 11 Tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda No. 01 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kehidupan Baru.

"Tidak hanya itu, pengelola Restoran Bebek Sawah diberi surat panggilan ke kantor Satpol PP Kota Padang pada Senin (5/7/2021)," katanya seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, pengelola maupun pengunjung tempat umum ataupun restoran diminta terus meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan (prokes).




(jbr/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork