Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, mewanti-wanti para pihak yang memanfaatkan pandemi COVID-19 untuk menimbun obat dan menjualnya dengan harga tinggi. Para penimbun obat COVID dapat dipidana!
"Kami tegaskan lagi pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi untuk 11 jenis obat di masa pandemi dan pemerintah terus berpaya memastikan ketersediaan tabung oksigen. Kami targetkan porsi oksigen yang diproduksi di Indonesia, koordinator PPKM darurat meminta agar 100 persen produksi oksigen diperuntukkan untuk kepentingan medis terlebih dahulu," kata Jodi dalam jumpa pers virtual, Senin (5/7/2021).
"Ini artinya seluruh alokasi industri harus dialihkan ke sektor medis. Pak Menko sudah meminta Menteri Perindustrian untuk membantu menyukseskan kebijakan ini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga diminta tidak menjadi spekulan obat di tengah COVID yang masih gawat. Aparat siap dengan payung hukumnya untuk menindak tegas spekulan obat.
"Jangan mencoba-coba menjadi spekulan, jangan menimbun yang memanfaatkan keadaan di tengah permintaan obat," ujar Jodi.
Jodi menyebut pemerintah daerah akan membentuk satuan tugas khusus memantau oksigen dan obat serta alat kesehatan. Masyarakat yang menemukan kecurangan atau pelanggaran diajak melapor.
"Hukum akan bertindak. Pemda akan membentuk satgas khusus untuk memastikan ketersediaan oksigen, obat dan alat kesehatan. Sementara aparat Polri akan menindak tegas para spekulan penimbun tabung oksigen," ujar Jodi.
"Bagi masyarakat umum, laporkan jika menemukan oknum yang menimbun obat dan menjual di atas harga yang ditentukan. Mereka yang menari di atas duka kita adalah penjahat kemanusiaan," tegasnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Surat Ketususan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur 11 HET obat dalam masa pandemi. Aturan berlaku untuk seluruh apotek di Indonesia.
Berikut rinciannya:
Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500
Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.500
Intravenous immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300
Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000
Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900
Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500
Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp 5.710.600
Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp 1.162.200
Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700
Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400
Simak juga 'Luhut Minta Kabareskrim Tindak Pemain Harga Obat: Sikat Sampai ke Akar!':