Rekor Tertinggi Pandemi Terjadi 4 Kali di Awal Juli

Rekor Tertinggi Pandemi Terjadi 4 Kali di Awal Juli

Tim detikcom - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 17:12 WIB
Jakarta -

Hari ini kasus Corona di Indonesia kembali memecahkan rekor baru. Artinya, sudah ada empat kali rekor kasus Corona selama awal bulan Juli.

Dirangkum detikcom, tambahan kasus Corona tertinggi awalnya terjadi pada Kamis (1/7/2021). Saat itu, pemerintah melaporkan ada 24.836 kasus baru Corona dalam 1 hari.

Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sejak Corona dinyatakan terdeteksi di Indonesia pada Maret 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekor kasus tertinggi kemudian berubah sehari kemudian. Pada 2 Juli 2021, pemerintah melaporkan ada 25.830 kasus positif COVID-19 baru.

Kasus positif Corona harian kembali memecahkan rekor pada Sabtu (3/7/2021). Pemerintah menyatakan ada 27.913 kasus Corona baru. Artinya, ada hattrick kasus tertinggi Corona di Indonesia selama 3 hari berturut-turut.

ADVERTISEMENT

Penambahan kasus sempat turun menjadi 27.233 kasus. Namun hari ini rekor pada 3 Juli terpecahkan dengan tambahan 29.745 kasus baru COVID-19.

Dengan penambahan ini, total kumulatif kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 2.313.829 kasus.

Rekor Kematian

Tak hanya kasus Corona yang memecahkan rekor. Angka kematian juga terus memecahkan rekor. Per 4 Juli 2021 kemarin angka kematian harian akibat Corona mencapai 555 orang. Hari ini, rekor tersebut terpecahkan kembali dengan tambahan 558 orang yang meninggal dunia.

Rekor kematian COVID-19 (COVID-19 death) di RI:

28 Januari 2021: 476 orang
30 Juni 2021: 467 orang
29 Juni 2021: 463 orang
1 Juli: 504 orang
4 Juli: 555 orang
5 Juli: 558 orang

Angka Kasus Bakal Terus Naik

Sementara itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan sudah mewanti-wanti bahwa angka pandemi COVID-19 di Indonesia masih bakal terus menanjak.

"Ini 10 hari ke depan menurut hemat saya, mungkin dua minggu ini juga akan terus bisa naik. Ini karena masa inkubasi varian ini masih jalan," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang menjadi Koordinator PPKM Darurat ini, seperti disiarkan oleh kanal YouTube Kemenkes RI, Sabtu (3/7/2021).

Menurut Luhut, rekor terbaru kemarin bakal terlampaui. Sebab, menurutnya, masa inkubasi virus Corona belum berakhir.

"Ini masa kritis dua minggu ini," kata Luhut.

Dalam kondisi genting seperti ini, Luhut ingin agar masalah obat tidak menjadi gangguan. Harga eceran tertinggi (HET) obat terkait perawatan pasien COVID-19 ditetapkan, yakni tidak boleh lebih dari Rp 10 ribu.

"Mulai tiga hari lalu kelihatan harga obat mulai tidak teratur, dinaik-naikkan. Harga obat Ivermectin sampai harga berapa puluh ribu. Padahal sebenarnya itu Rp 7.800 atau Rp 8.000 atau di bawah Rp 10 ribu. Saya bilang Pak Budi (Menkes), 'Bud pokoke bikin patok aja di bawah 10 ribu'," ungkap Luhut.

Halaman 2 dari 2
(rdp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads