Imbas PPKM Darurat, KPK Tunda Ceramah Antikorupsi ke Kemenkeu

Imbas PPKM Darurat, KPK Tunda Ceramah Antikorupsi ke Kemenkeu

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 11:59 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menunda jadwal kegiatan PAKU (Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas) terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu disebabkan penerapan PPKM darurat oleh pemerintah guna menekan penyebaran COVID-19.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan jadwal ceramah soal antikorupsi terhadap Kemenkeu sebenarnya sudah dijadwalkan pada 7 Juli 2021. Ipi mengatakan agenda itu akan ditunda sampai PPKM darurat berakhir.

"Jadwal kegiatan PAKU Integritas yang berikutnya adalah Kementerian Keuangan pada tanggal 7 Juli 2021. Dengan pemberlakuan PPKM Darurat, maka jadwal kegiatan PAKU Integritas ditunda dan akan dilanjutkan kembali setelah PPKM Darurat," kata Ipi kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK sudah memberikan ceramah kepada 3 kementerian soal antikorupsi. Di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut program itu merupakan pengejawantahan dari kedeputian baru yang dibentuk, yaitu Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Untuk prioritas tahun ini, Ghufron menyebut program itu akan diterapkan pada 10 kementerian.

ADVERTISEMENT

"Kita menargetkan 10 kementerian sesuai dengan fokus area, yaitu ESDM, pangan, hukum, dan birokrasi, serta politik," ucap Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/6).

"Sepuluh kementerian tersebut akan bergilir kami lakukan brief executive, yaitu memberikan ceramah, dialog, dan juga meningkatkan komitmen-komitmen bersama untuk meningkatkan integritas dari dirinya sendiri, untuk tidak melakukan korupsi," imbuhnya.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah meresmikan pemberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali melalui pernyataannya di Istana Merdeka, Kamis (1/7). PPKM darurat ditetapkan berlaku pada 3-20 Juli.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," katanya.

Jokowi menegaskan kebijakan tersebut diambil untuk keselamatan bangsa Indonesia. Terlebih saat ini Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus.

"Seperti kita ketahui, pandemi COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," pungkasnya.

Lihat juga video 'Penampakan Laser Bertulis 'Berani Jujur Pecat' di Gedung KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads