Kasus BLBI, Jaksa Agung Bisa SP3 atau Deponering

Kasus BLBI, Jaksa Agung Bisa SP3 atau Deponering

- detikNews
Rabu, 22 Mar 2006 06:18 WIB
Jakarta - Keputusan Menteri Keuangan mengenai penyelesaian kasus BLBI hanya dengan melakukan pembayaran utang memang 'fantastis'. Apalagi Jaksa Agung dapat mengeluarkan SP3 apabila tidak ditemukan cukup bukti, selain itu jika ditemukantindak pidana maka akan di-deponering. Apa bedanya?"Beda, kalau SP3(surat Perintah Penghentian Penyidikan) itu nggak ada tindak pidana tapi kalau deponering tindak pidana ada, tapi demi kepentingan umum di kesampingkan. Jadi klarifikasi perbuatan pidananya berbeda," kata Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2006). Meskipun SP3 dengan deponering berbeda, menurut Hendarman, tujuan yang diinginkan sama. "Akhirnya sama, akhirnya apa? yaitu keinginan mengembalikan uang. Dia(pemerintah) inginnya uang. Yang penting uang itu kembali. Nah uang kembali, orang itu dijamin nggak akan dituntut," tandas Hendarman.Kepentingan umum itu untuk siapa? "Nah itulah konstruksinya dari Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian yang memberikan pertimbangan demi kepentingan umum," jawab Hendarman.Keputusan Menkeu yang berikan waktu hingga akhir 2006, lanjut Hendarman, merupakan pengecualian khusus untuk BLBI. "Kalau yang lain-lain nggak ada pengembalian model demikian," cetus Hendarman.In Absentia Agus AnwarDirektur Bank Pelita Agus Anwar termasuk salah satu dari 8 debitor, namun kasusnya juga sedang disidik Kejaksaan Agung. Kejaksaan akan terus memproses hukum kasus Agus Anwar. Namun Jaksa Agung akan menggunakan otoritasnya sesuai dengan pasal 35 UU No.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Sekarang dia diberi waktu oleh Menteri Keuangan sampai 2006 untuk membayar itu dengan membayar itu maka konstruksi hukumnya harus dipertimbangkan dengan baik," tandas Hendarman."Apakah dengan membayar itu pasal 4 masih berlaku yaitu apabila dibayar tidak menghapuskan tindak pidana. Tapi Jaksa Agung mengatakan demi kepentingan umum akan di-deponering," imbuh Hendarman. (wiq/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads