Nekat Operasi saat PPKM Darurat, Tempat Spa di Jaksel-Bekasi Digerebek

ADVERTISEMENT

Nekat Operasi saat PPKM Darurat, Tempat Spa di Jaksel-Bekasi Digerebek

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 11:53 WIB
Polisi gerebek tempat spa di Bekasi karena beroperasi di masa PPKM darurat. Foto dikirim Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Polisi menggerebek tempat spa di Bekasi karena beroperasi di masa PPKM darurat. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Satgas Gakkum PPKM Darurat Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dua tempat spa di daerah Bekasi dan Jakarta Selatan. Dua tempat spa tersebut kedapatan beroperasi saat PPKM Darurat.

"Tim Satgas Gakkum PPKM Darurat Ditreskrimum Polda Metro jaya telah melakukan tindakan penegakan hukum ke dua lokasi karaoke dan massage yang melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan, Senin (5/7/2021).

Kedua tempat itu digerebek polisi pada Minggu (4/7). Sejumlah orang di lokasi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Di lokasi pertama, polisi menggerebek K-One (Kawan) Spa Men's Health & Executive Spa di daerah Bekasi, Jawa Barat. Karyawan dan tamu di lokasi telah dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Dibawa ke Mapolda 6 orang yang terdiri dari 2 tamu, 2 terapis, 1 kasir dan 1 orang penanggung jawab," ungkap Yusri.

Lokasi kedua polisi menggerebek Mars Spa Pondok Indah di Jakarta Selatan. Total 9 orang diamankan polisi.

Terapis-Tamu Diamankan

"Dibawa ke Mapolda 9 orang yang terdiri dari 5 tamu, 2 terapis, 1 kasir dan 1 orang penanggung jawab," sebutnya.

Yusri belum memerinci perihal pemberian sanksi kepada dua lokasi tersebut. Dia mengatakan polisi akan melakukan ekspose pengungkapan kasus tersebut siang nanti.

"Siang ini pukul 13.00 WIB kita ekspose di Ditreskrimum Polda Metro," katanya.

PPKM darurat mulai diberlakukan sejak Sabtu (3/7). Polisi mengancam akan mempidanakan sektor non-esensial yang melanggar aturan PPKM darurat.

"Tadi sudah disampaikan ada dua jenis penindakan, yang pertama adalah yustisi kedua adalah penyidikan, penyidikan masuk tindak pidana," ujar Kasatgas Gakkum PPKM Darurat Kombes Tubagus Ade Hidayat di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (3/7).

Tubagus menjelaskan nantinya sanksi yang diberikan akan mengacu pada Undang-Undang tentang Penanggulangan Wabah. Nantinya, semua kegiatan yang dianggap menghalangi upaya penanggulangan akan ditindak.

"Satu tahun penjara. Ancaman pidananya itu satu tahun. Denda nggak ada," kata Tubagus.

(ygs/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT