ICW: KPK Harus Ambil Alih Penanganan Kasus BLBI
Rabu, 22 Mar 2006 03:19 WIB
Jakarta - Kebijakan Pemerintah SBY yang akan membebaskan delapan debitur penerima BLBI dari tuntutan hukum jika mereka membayar seluruh utangnya hingga akhir tahun 2006 dinilai tidak lebih baik dari kebijakan release and discharge pemerintah Megawati. Jika memang tidak mampu ditangani Kejaksaan Agung, pemerintah diminta menyerahkan penanganan kasus BLBI ini kepada KPK."Pemerintah masih bersikap kompromistis terhadap para debitur dan lebih memprioritaskan pengembalian uang daripada penegakan hukum," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (22/3/2006).Langkah pemerintah ini dianggap mengabaikan prinsip semua orang sama di depan hukum (equality before the law) dan bertindak jauh dari rasa keadilan dalam masyarakat karena memberikan keistimewaan bagi para pengemplang BLBI.Menurutnya, satu-satunya jalan keluar penyelesaian masalah ini adalah KPK harus mengambil alih penanganan kasus ini. "Selama ini penanganan kasus korupsi yang ditunjukkan oleh kejaksaan menunjukkan ketidakseriusan, tidak transparan, bahkan hasilnya di pengadilan tidak memuaskan. Jika dieksekusi pun membutuhkan waktu yang lama," urai Emerson.Dijelaskannya, selama lebih dari 4 tahun penanganan kasus BLBI, dari 65 orang yang diperiksa hanya 16 orang yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan. Selebihnya 31 orang masih dalam tahap penyelidikan dan 7 orang dalam penyidikan. Bahkan 11 orang telah dihentikan pemeriksaannya atau SP3."Hingga kini tidak ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengapa proses hukumnya berlarut-larut," kata Emerson.
(bal/)











































