Tak Kunjung Dieksekusi, 33 Eks Anggota DPRD Sumbar Dipolitisir
Selasa, 21 Mar 2006 23:17 WIB
Padang -
Proses hukum terhadap 43 eks anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) periode 1999-2004, terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah (APBD) Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar terus mendapat sorotan. Sekian lama setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi 33 dari 43 eks wakil rakyat tersebut, aparat kejaksaan tak kunjung mengeksekusi mereka.Direktur LBH Padang, Alvon Kurnia Palma, ketika ditemui detikcom di kantornya, Jalan Pekan Baru, Padang, Selasa (21/3/2006) mengatakan, proses hukum terhadap eks wakil rakyat tersebut telah dipolitisir untuk mengakomodir kepentingan segelintir pihak."Kesannya seperti itu. Terlepas dari pro kontra terhadap putusan yang mereka terima, harusnya eksekusi dilakukan begitu MA menolak kasasi mereka. Kasus ini dapat jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air," ujarnya.Menurut dia, ada beberapa upaya yang dilakukan terpidana kasus korupsi tersebut yang perlu dipertanyakan. Di antaranya, lobi yang dilakukan kepada Presiden SBY ketika melakukan kunjungan kerja di Bukittinggi dan serangkaian pertemuan dengan Komisi III DPR RI agar eksekusi ditunda."Hal seperti itu sudah masuk wilayah politik. Bila eksekusi terus ditunda karena adanya upaya-upaya seperti itu, masyarakat perlu mempertanyakan komitmenSBY memberantas korupsi dengan mengeluarkan Inpres No.5 tahun 2005 tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fadil Zumhana mengatakan, tetap berkomitmen untuk menjalankan eksekusi terhadap 33 eks wakil rakyat tersebut. "Penundaan semata-mata karena kita menunggu putusan MA terhadap 10 mantan anggota dewan lagi yang tergabung dalam satu berkas perkara," ujarnya.Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi 33 dari 43 eks wakil rakyat tersebut dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padangyang memvonis lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Padang sebelumnya. PT Padang pada 24 Desember 2004 menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan terhadap tiga unsur pimpinan DPRD Sumbar periode 1999-2004 (Arwan Kasri Cs) dan empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan terhadap 40 mantan anggota dewan lainnya.
(wiq/)










































