Peraturan Bersama Dua Menteri Siap Teken
Selasa, 21 Mar 2006 23:07 WIB
Jakarta - Setelah 11 kali pembahasan, akhirnya peraturan bersama dua menteri siap ditandatangani. Peraturan bersama akan diteken setelah ahli bahasa mengkoreksi struktur kalimat dalam peraturan itu. "Kita minta ahli bahasa untuk mengecek, tapi yang penting substansinya tidak berubah. Bahkan kalau bisa malam ini juga kita tandatangani," ujar Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam jumpa pers di Departemen Agama, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (20/3/2006).Menag berharap dengan adanya masukan dari berbagai pihak, peraturan bersama ini lebih memadai dalam memberikan kontribusi bagi kerukunan dan persaudaraan sesama anak bangsa. Perwakilan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI), I Nengah Dana mengharapkan peraturan ini tidak lagi menimbulkan multitafsir sehingga mampu membangun kondusivitas di tengah masyarakat."Kalau Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri yang dulu kan multitafsirsehingga ada masalah," kata Nengah.Nengah menambahkan bahwa pada pertemuan ke-10 dalam pembahasan peraturan bersamapada 30 Januari lalu, sudah diperoleh rumusan 29 pasal. Namun pada pertemuan ke-11 ini telah dilakukan penyempurnaan, menjadi 31 pasal.Walaupun begitu, Nengah menjamin tidak ada substansi yang hilang. "Pasalnya hanya kita pindah saja. Kita kan harus mengikuti pakta penyusunan perundangan," jelasnya.Dukungan pada peraturan bersama itu dilontarkan pula oleh Ketua MUI Ma'ruf Amin. MUI telah sepakat dan tidak keberatan dengan substansi peraturan tersebut. Meskipun ada sedikit perubahan yakni mengenai dukungan pendirian rumah ibadah, yang semula pembangunan rumah ibadah harus didukung 70 orang berubah menjadi 60 orang. Namun demikian jumlah orang yang ada di lingkungan itu tetap 90 orang.Dalam peraturan bersama ini, izin prinsip pendirian rumah ibadah tidak diperlukan lagi. Tetapi cukup langsung izin pendirian rumah ibadah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.Sedangkan anggota Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Vera Wenny mengatakan peraturan bersama itu sudah cukup optimal sehingga bisa diterima. Tetapi yang terpenting adalah bagaimana mengimplementasikannya di lapangan sehingga bisa memberikan kebebasan beribadah.Menanggapi kesepakatan itu, Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf mengatakan perlunya sosialisasi sesegera mungkin. Karena itu, akan dibentuk tim sosialisasi gabungan antara pemerintah dengan tokoh-tokoh dari majelis agama untuk menyampaikan kepada masyarakat setempat. Namun, sosialisasi juga harus dilakukan di lingkungan aparat pemerintah agar memahami peraturan tersebut."Sosialisai ini untuk menghindari salah penafsiran karena kurangnya komunikasi," tandas Ma'ruf.Pertemuan ini dihadiri Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, serta perwakilan 5 majelis agama yaitu, MUI, PHDI, KWI, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan Perwalian umat Budha Indonesia (Walubi). Selain itu, hadir pula Kepala Kalitbang Departemen Agama Atho Mudhar dan Dirjen Kesbangpol Departemen Dalam Negeri Sudharsono Dirjen Kesbangpol Departemen Dalam Negeri.
(wiq/)











































