Depkominfo Diminta Untuk Bubar
Selasa, 21 Mar 2006 21:09 WIB
Makassar - Usaha pemerintah SBY-JK untuk menjadikan Departemen Komunikasi dan Informasi (depkominfo) sebagai lembaga regulator penyiaran mengundang protes dari Masyarakat Komunikasi Indonesia (MKI). Bahkan, mereka menuntut agar depkominfo dibubarkan. "Urusan media adalah urusan publik. Lebih baik publik yang mengatur media. Tapi jangan sampai urusan media diatur oleh negara," tutur pengamat media Agus Sudibyo ketika menggelar konferensi pers di Bakti, Jalan Dr. Soetomo, Makassar, Selasa (21/03/2006). Menurut Agus, kehadiran Depkominfo tidak ubahnya Departemen Penerangan (deppen) pada era orde baru dulu. "Nantinya setiap wartawan harus punya lisensi dari depkominfo. Syaratnya dapat lisensi harus beragama, berkelakukan baik. Ini kan pengekangan," tambahnya. Selain meminta depkominfo dibubarkan, MKI juga meminta agar PP penyiaran dicabut. "Harusnya UU penyiaran itu melindungi wartawan dari tindakan kekerasan saat melakukan liputan, bukan malah memasukkan pasal pornografi, pasal pencemaran nama baik, yang malah nantinya akan mengekang," katanya. Sampai saat ini, PP Penyiaran masih diperlakukan. Padahal, pemberlakuan ini sebelumnnya telah ditentang oleh DPR RI. Sejumlah organisasi yang tergabung dalam MKI, yakni Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) dan Lembaga Studi Informasi dan Media Massa (elSIM).
(wiq/)











































