Muhammadiyah mengecam keras penimbun tabung oksigen di tengah situasi darurat pandemi Corona. Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai aktivitas penimbunan oksigen saat situasi darurat, haram hukumnya.
"Menurut agama apalagi menghimpun itu tidak boleh, haram. Barangnya diperlukan (banyak orang) karena ini kan sedang diperlukan harga akan naik, orang-orang akan kesulitan," kata Dadang ketika dihubungi detikcom, Minggu (4/7/2021).
Dadang menyebut perkara haram tersebut tertuang dalam hadis nabi. Namun ia tak bisa merinci secara detil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira (penimbun oksigen) tidak punya perikemanusiaan. Kita ini kan punya Pancasila, perikemanusiaan jadi harus dilaksanakan. Kalau orang-orang seperti itu (penimbun) menaikkan harga obat-obatan, menaikkan harga alat kesehatan, menurut saya itu orang yang tidak ber-Pancasila betul-betul itu jauh dari Pancasila," imbuh Dadang.
Kebutuhan masyarakat akan oksigen sangat vital di tengah pandemi. Jika tak ada oksigen, maka banyak pasien dikhawatirkan meninggal dunia.
"(Ini perkara) menjaga nyawa. Kemarin di rumah sakit (RSUP) Dr Sardjito itu kekurangan oksigen juga kan. Itu kan banyak yang meninggal itu kan berarti (aktivitas penimbunan) membunuh orang," ungkapnya.
Diketahui RSUP Dr Sardjito, Sleman, DI Yogyakarta (DIY), kehabisan stok oksigen pada Sabtu (3/7) hingga berujung 33 pasien yang tengah dirawat meninggal.
Musuh Masyarakat
Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, mengancam para penimbun tabung oksigen di tengah situasi pandemi. Menurutnya, penimbun tabung oksigen adalah musuh masyarakat.
"Pelaku penimbunan oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan COVID-19 adalah musuh masyarakat dan akan ada ganjarannya," kata Jodi dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/7/2021).
Simak video 'Darurat Oksigen Akibat Lonjakan Pasien Covid-19':