Ketua Satgas COVID-19, Ganip Warsito, mengatakan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri dan belum divaksin akan mendapatkan suntikan vaksin COVID-19. Ganip mengatakan WNI itu akan disuntik setelah selesai karantina selama 7 hari.
"WNI yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT PCR kedua dengan hasil negatif," kata Ganip saat jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Minggu (4/7/2021) malam.
Ganip menyatakan pameriksaan RT-PCR kedua itu dilakukan setelah WNI melakukan karantina selama 7 hari. WNI itu bisa divaksin apabila tes PCR menunjukkan hasil negatif Corona.
Selain itu, bagi WNI dan WNA yang sudah divaksin dapat melanjutkan perjalanannya usai melakukan karantina. Dia mengatakan karantina dilakukan 8x24 terhitung sejak mereka tiba dari luar negeri.
"Bagi WNI dan WNA dilakukan RT PCR kedua pada hari ke-7 karantina dan dalam hal tes ulang RT PCR menunjukkan hasil negatif maka setelah dilakukan karantina selama 8x24 dapat dinyatakan selesai karantina," jelasnya.
Namun, Ganip mengimbau para WNI dan WNA dari luar negeri tetap melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. Imbauan karantina itu disarankan selama 14 hari.
"Selanjutnya dalam hal hasil negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan," katanya.
(lir/haf)