Pemerintah Biayai Karantina WNI yang Pulang dari Luar Negeri

Pemerintah Biayai Karantina WNI yang Pulang dari Luar Negeri

Khoirul Anam - detikNews
Minggu, 04 Jul 2021 21:25 WIB
Kepal BNPB Letjen TNI Ganip Warsito di Command Center Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (2/6/2021).
Foto: Dian Utoro Aji/detikcom
Jakarta -

Satgas Penanganan COVID-19 melakukan perubahan dengan menambahkan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol kesehatan Perjalanan Internasional pada masa Pandemi COVID-19. Adapun perubahan tersebut wajib diikuti baik oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan sebagai berikut. Pada saat kedatangan, dilakukan tes PCR bagi perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam," terang Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (4/72021).

Selanjutnya, Ganip mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung biaya WNI yang menjalani karantina setibanya di Indonesia. Adapun, peraturan tersebut berlaku bagi WNI pekerja migran, pelajar, mahasiswa, dan pegawai pemerintahan yang kembali dari perjalanan dinas keluar negeri. Sementara itu, bagi WNA, biaya karantina ditanggung oleh mandiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi WNI dan WNA dilakukan tes PCR kedua pada hari ketujuh. Dan dalam hal tes ulang ini, menunjukan hasil negatif, maka WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina. Selanjutnya dalam hal hasil negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri," lanjut Ganip.

Di sisi lain, dia menjelaskan, jika hasilnya positif COVID-19 dalam menjalani tes PCR tahap kedua setelah melewati karantina selama 8x24 jam, akan diberikan perawatan lanjutan. Adapun biaya perawatan ditanggung oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Poin berikutnya menambahkan ketentuan sebagai berikut, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus sebagai warga negara Indonesia maupun warga negara asing harus mengikuti ketentuan sebagai berikut, WNI wajib menunjukkan kartu baik fisik maupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia," lanjutnya.

Sebagai informasi, SE tentang Protokol kesehatan Perjalanan Internasional dilakukan perubahan setelah terjadi peningkatan persebaran COVID-19 varian baru, yakni Alpha, Beta, Delta, dan Gamma) di berbagai negara, termasuk Indonesia.

(ega/ega)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads