Perintah Kapolri Tindak Tegas Penimbun Obat dan Alkes di Masa PPKM Darurat

Perintah Kapolri Tindak Tegas Penimbun Obat dan Alkes di Masa PPKM Darurat

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 04 Jul 2021 12:56 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok. Mabes Polri)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM darurat Jawa dan Bali. Surat itu menjadi acuan penegakan hukum bagi spekulan yang bermain harga obat-obatan COVID-19 hingga alat kesehatan di masa kritis Corona.

Surat Telegram itu bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021. "Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).

Agus mengatakan, di masa pandemi COVID-19, khususnya dalam rangka penerapan PPKM darurat, ini akses obat-obatan dan alat-alat kesehatan harus dipermudah. Dia tidak ingin ada pihak-pihak yang menghambat penanganan COVID-19 di Tanah Air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas. Begitu pun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19, termasuk penyebaran berita bohong/hoaks," tegasnya.

Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying. Sebab, kata dia, itu akan menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

ADVERTISEMENT

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting. Berikut poin-poinnya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi COVID-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah COVID-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi COVID-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

Simak video 'Timbun dan Permainkan Harga 'Obat' Corona, Apa Sanksinya?':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads