Presiden Belum Respons Grasi Pembunuh 42 Wanita

Presiden Belum Respons Grasi Pembunuh 42 Wanita

- detikNews
Selasa, 21 Mar 2006 18:20 WIB
Medan - Seorang terpidana mati di Medan, Ahmad Suradji, hingga sekarang masih belum jelas proses lanjutan kasus hukumnya, apakah akan dieksekusi atau tidak. Pasalnya permohonan grasinya masih belum direspons presiden, padahal sudah dua tahun lalu dikirimkan. Ahmad Suradji, alias Nasib Kelewang alias Datuk alias Dukun AS, 54 tahun, terpidana mati dalam kasus pembunuhan 42 orang wanita, sejauh ini masih berada Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Jalan Pemasyarakatan Medan. Menurut Sedarita Ginting, selaku kuasa hukum Suradji, surat permohonan grasi diajukan kepada Presiden RI pada 5 Oktober 2004. Grasi ini diajukan setelah permohonan peninjauan kembali yang diajukan, ditolak Mahkamah Agung. "Sampai sekarang respons terhadap permohonan grasi ini masih belum diperoleh. Kita berharap agar presiden dapat mengabulkan permohonan tersebut," kata Sedarita Ginting yang juga Wakil Direktur Bidang Internal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, kepada wartawan di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu Medan, Selasa (21/3/2006). Menurut Ginting, surat permohonan grasi itu diajukan dengan dasar pertimbangan kemanusiaan. Ini dilakukan sebagai upaya pelindungan hak untuk hidup, dan upaya untuk memperoleh pengampunan atau grasi sehingga dapat dicegah hilangnya nyawa Suradji yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Disebutkan Sedarita, ada beberapa kejanggalan dalam pemeriksaan, penyidikan dan proses persidangan Suradji. Sewaktu pemeriksaan awal di Poltabes Medan, Suradji sudah mengalami penyiksaan yang terus-menerus oleh penyidik. Turut juga mengalami penyiksaan anak dan istrinya. Karena itu Suradji terpaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan, yakni melakukan pembunuhan terhadap 42 wanita. "Selain itu ada indikasi Ahmad Suradji sengaja dikorbankan karena berkembangnya opini publik. Di lokasi penggalian ditemukan kerangka 47 korban, jauh berbeda dengan yang dituduhkan, yakni 42 orang. Padahal kalau memang dilakukan penggalian lebih jauh, akan ditemukan kerangka yang lebih banyak, karena di sana merupakan lokasi penguburan tidak resmi dari korban Pembantaian Gerwani yang berlangsung antara tahun 1965 sampai 1968," kata Ginting. Kemudian di dalam proses persidangan, kata Ginting lagi, majelis hakim kurang cermat dalam mengambil keputusan yang menyatakan Suradji secara sah dan meyakinkan bersalah, karena mengabaikan fakta hukum, yakni saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan jaksa tidak ada satupun yang mengetahui secara pasti Suradji sebagai orang yang melakukan pembunuhan terhadap 42 wanita. Ahmad Suradji dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap 42 wanita, dengan bantuan istrinya, Tumini, yang divonis hukuman seumur hidup, di perkebunan tebu di Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, pada tahun 1997. Pada persidangan 27 April 1997, majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonisnya hukuman mati. Memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Sumut, juga ditolak pada 27 Juni 1998. Kasasi yang diajukan ke MA juga ditolak pada 22 September 2000, dan terakhir Peninjauan Kembali yang juga diajukan ke MA, juga ditolak melalui keputusan Nomor:34/PK/Pid/2002 tertanggal 28 Mei 2003. Di Medan, eksekusi hukuman mati terakhir dilakukan pada 1 Oktober 2004 terhadap terpidana mati Namsong dan Saelow, keduanya WNA Thailand. Sebelum itu eksekusi juga dilakukan terhadap WNA Ayodha Prasad Chaubey pada 5 Agustus 2004, ketiganya dihukum mati dalam kasus yang sama, kepemilikan heroin seberat 12,19 kilogram. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads