Pollycarpus Akan Gugat PT DKI Jakarta
Selasa, 21 Mar 2006 17:45 WIB
Jakarta - Terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus berniat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Ini disebabkan terlambatnya penurunan surat perpanjangan penahanan terhadap dirinya."Surat penahanan tersebut baru diterima hari ini, padahal masa penahanannya telah habis kemarin," kata kuasa hukum Pollycarpus, Suhardi Soemoeljono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2006).Suhardi menjelaskan, kliennya ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Mabes Polri sejak 21 Januari 2006 hingga 20 Maret 2006, atau 60 hari masa penahanan. Seharusnya, menurut Suhardi, surat perpanjangan penahanan itu diterimanya paling lambat 19 Maret 2006 atau satu hari sebelum masa penahanan habis."Ya untuk itulah, kita akan mengajukan gugatan praperadilan," tambah Suhardi.Pollycarpus divonis 14 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan aktivis HAM Munir oleh PN Jakarta Pusat. Dan saat ini Pollycarpus masih ditahan di rutan Mabes Polri untuk penyelidikan kasus pembunuhan Munir.
(wiq/)











































