Anggota FPDIP Usul Hak Angket Pengampunan 8 Obligor BLBI
Selasa, 21 Mar 2006 16:52 WIB
Jakarta -
Pengampunan 8 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) membuat Anggota Komisi III Yassona H Laoly gerah. Politisi FPDIP ini mengusulkan digunakan hak angket untuk kasus tersebut."Saya mendukung supaya teman-teman digunakan hak itu, apakah hak angket atau interpelasi, karena menimbulkan ketidakadilan pada pelaku korupsi. Yang jelas ngemplang nggak mau bayar kemudian dikasih pengampunan, ada apa, ini layak dipertanyakan," kata Yassona di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2006).Kapan akan diajukan? "Kita akan sosialisasikan dulu," ujarnya.Menurut Yassona, FPDIP segera menyosialisasikan hak itu kepada teman-teman. "Karena pesan moralnya jika ini dibiarkan orang akan berlomba-lomba korupsi besar-besaran tidak usah miliar tetapi trilun. Kemudian kalau ketahuan cukup dikembalikan, aman, bebas. Ini pesan moral yang tidak baik kalau diteruskan," jelas Yassona.Pemerintah bersama Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat pengampunan bagi pengemplang BLBI. Keputusan itu tertuang dalam SK Menkeu No. 151/KMK.01/2006.Mereka bebas dari tuntutan pidana jika membayar seluruh kewajibannya sesuai skema penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS), paling lambat akhir tahun ini.Adapun kriteria obligor yang mendapatkan SK PKPS adalah mereka yang menandatangani akta pengakuan utang (APU), dengan syarat yang bersangkutan telah membayar sebagian kewajiban ke BPPN semasa sebelum dibubarkan.Pola pembayarannya adalah 100 persen tunai atau nircash, yaitu penyelesaian dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau surat utang negara (SUN) sesuai kesepakatan dengan Menkeu.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































