Jakarta - Sungguh longgar perlakuan terhadap para pengemplang BLBI. Dengan janji akan melunasi utang, mereka bebas ke luar negeri. Misalnya mantan pemilik Bank Bira Atang Latief kembali ke Singapura meski belum lunas utangnya.Atang terbang ke Singapura dengan penerbangan SQ161 pada 12 Maret lalu. Pengemplang Rp 325 miliar dana BLBI itu meninggalkan Jakarta ditemani menantunya, Lukman Astanto. Di Singapura, Atang tinggal di apartemen mewah Frazer Suites, River Valley Road. Seorang saksi mata di apartemen itu menyatakan, selama di Singapura, Atang hampir-hampir tidak pernah keluar dari tempat tinggalnya. Ia hanya berputar-putar saja di seputar apartemen.Mengapa Atang bisa dengan bebas kembali ke Singapura? Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam menyatakan Atang dan para pengemplang BLBI yang akan diampuni pemerintah tidak dicekal. "Memang tidak dicekal. Karena mungkin saja justru dia sedang mengumpulkan aset-asetnya yang ada di luar negeri. Dia malah ketakutan kalau tidak bisa kembali lagi ke sini," kata Anton kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (21/3/2006).Menurut Anton, Atang sebenarnya telah mengajukan proposal untuk pelunasan utang-utangnya sebelum BPPN bubar. Tapi karena BBPN keburu bubar maka ia belum sempat melunasi utang tersebut.Atang Latief termasuk dari 8 pengemplang BLBI yang diampuni karena akan melunasi utangnya. Selain Atang, pengemplang yang beruntung itu yakni Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), James Januardy (Bank Namura Internusa), Adi Saputra Januardy (Bank Namura Internusa), Omar Putiray (Bank Tamara), Lidya Mochtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa) dan Agus Anwar (Bank Pelita Istimarat). Mereka diberi waktu melunasi utangnya hingga akhir 2006. Jika gagal, bui mengancam mereka.
(iy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini