Selundupkan HP, 4 Petugas Bea Cukai Jadi Tersangka

Selundupkan HP, 4 Petugas Bea Cukai Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 21 Mar 2006 16:07 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan empat petugas bea cukai kepabeanan Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka penyelundupan telepon seluler. Mereka terpaksa mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.PBS dan ISMUT adalah pemeriksa dokumen. SR dan OZ adalah pemeriksa fisik barang."Mereka menempatkan keterangan palsu pada dokumen laporan pemeriksaan untuk memperlancar keluarnya barang impor," jelas Kasat Indag Direskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agus Andriyanto di Mapolda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (21/3/2006).Petugas dokumen meloloskan dokumen masuk dan petugas pemeriksa fisik memberi nilai 100 persen untuk kecocokan barang. Dalam dokumen disebutkan HP Nokia tipe 1100, keterangan ini berbeda dengan dokumen invoice.Penyelundupan ini terbongkar berkat laporan kepada kepolisian atas perbedaan dokumen invoice dan fisik barang. Pada 9 Maret, polisi menyita 16.554 HP Nokia tipe 9500, 9300i, 6600, N70, dan 8800. Nilainya ditaksir mencapai Rp 42 miliar."Kerugian negara dari hilangnya pajak masuk senilai 12,5 persen dari nilai barang atau Rp 4,5 miliar," lanjutnya.Para tersangka melanggar pasal 2,3, dan 15 UU 20/2001 jo pasal 102 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 10 tahun penjara.Saat jumpa pers, polisi menggelar HP-HP ilegal ini di ruangan serta menunjukkan ribuan HP lain dalam 2 truk kontainer yang terparkir di halaman Mapolda Metro Jaya. Sayangnya, polisi enggan memamerkan tampang para tersangka.Hingga saat ini polisi telah menahan 6 orang terkait kasus ini. Dua orang yang ditahan lebih dulu adalah Dirut PT Multi Cahaya Dinamika berinisial JF dan Direktur Operasionalnya FR. Tiga orang lainnya yaitu MM, AA, dan AS masih buron. (fay/)


Berita Terkait