TNI Amankan Objek Vital Jika Diminta Polri
Selasa, 21 Mar 2006 15:15 WIB
Jakarta - TNI sebatas memberikan bantuan dalam pengamanan objek vital. Pengamanan dilakukan jika ada permintaan dari kepolisian.Kapuspen TNI Laksamana Muda Muhammad Sunarto Sjoekronoputra menyatakan, TNI selama bertugas berpegang pada Keppres No 61 tentang pengamanan objek vital."Di situ disebutkan TNI hanya memberikan bantuan berdasarkan permintaan polisi. Jadi semua ketentuannya diserahkan pada polisi," kata Sunarto.Hal ini disampaikan dia usai acara lepas sambut jabatan Kapuspen TNI dari Mayjen TNI Kohirin Suganda S di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (21/3/2006).Bantuan tersebut secara rutin diberikan kepada polisi. "Itu sudah atas permintaan sehingga sesuai dengan prosedur," ujarnya.
(aan/)











































