PPKM Darurat mulai diterapkan di Jakarta dini hari tadi. Polisi mengancam akan mempidanakan sektor nonesensial yang melanggar aturan PPKM darurat.
"Tadi sudah disampaikan ada dua jenis penindakan, yang pertama adalah yustisi kedua adalah penyidikan, penyidikan masuk tindak pidana," ujar Kasatgas Gakkum PPKM Darurat Kombes Tubagus Ade Hidayat di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (3/7/2021).
Tubagus menjelaskan nantinya sanksi yang diberikan akan mengacu pada Undang-Undang tentang Penanggulangan Wabah. Nantinya, semua kegiatan yang dianggap menghalangi upaya penanggulangan akan ditindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu tahun penjara. Ancaman pidananya itu satu tahun. Denda ngga ada," kata Tubagus.
Kemudian, jika ditemukan ada sektor non esensial yang melanggar, akan langsung ditindak oleh petugas. Tidak ada lagi yang namanya peringatan pertama dan peringatan kedua.
"Terus sudah diatur nih ngga boleh ini ngga boleh itu, terus dilanggar ya namanya menghalang-halangi terhadap upaya penanggulangan," ucap Tubagus.
"Contoh yang non kritikal yang non esensial,yang seharusnya tutup dia (malah) buka melaksanakan operasional. Berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," tegasnya.
Diketahui, pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat di DKI Jakarta tepat pukul 00.00 WIB. Dalam aturan, sekotr non esensial harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Sementara, sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor, diberlakukan 50% maksimum staf work from office (WFO) atau bekerja dari kantor.
Sementara itu, untuk sektor kritikal diperbolehkan WFO 100 persen. Sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
(aik/aik)