Hendak ke Jakarta, Bos di Pekanbaru Minta Anak Buah Buat Hasil Swab Palsu

Hendak ke Jakarta, Bos di Pekanbaru Minta Anak Buah Buat Hasil Swab Palsu

Raja Adil Siregar - detikNews
Sabtu, 03 Jul 2021 00:38 WIB
Polresta Pekanbaru tangkap pelaku surat hasil swab PCR palsu.
Polresta Pekanbaru tangkap pelaku surat hasil swab PCR palsu (dok. istimwa)
Pekanbaru -

Polisi menangkap dua pelaku pemalsuan surat keterangan swab PCR di Pekanbaru, Riau. Kedua pelaku ditangkap karena nekat pakai surat swab palsu agar bisa berangkat dengan pesawat terbang ke Jakarta.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan pemalsuan terungkap setelah menerima laporan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. Di mana, ada penumpang berinisial HH membawa surat swab palsu.

"Selasa (29/6) tersangka HH (38) ini akan melakukan perjalanan ke Jakarta melalui bandara SSK II Pekanbaru. Saat divalidasi dilakukan pengecekan," terang Kapolresta, Jumat (2/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses validasi itu petugas curiga dengan surat yang dibawa pelaku. Sebab, hasil swab PCR yang dibawa pelaku tidak valid hasilnya.

Melihat kejanggalan itu, petugas KKP di bandara langsung melaporkan kejanggalan ke Polsek Bukit Raya. Selanjutnya personel Polsek Bukit Raya langsung mendatangi tempat kejadian dan mengintrogasi pelaku.

ADVERTISEMENT

"Dalam pemeriksaab tersangka mengakui surat yang dimilikinya palsu. HH mengakui telah memerintahkan karyawanya, JO (26) membuatkan surat hasil laboratorium PCR COVID-19 dari salah satu rumah sakit yang ada di Kota Pekanbaru," katanya.

Kepada JO, HH minta surat dibuat dengan hasil negatif COVID-19 agar tidak repot-repot melakukan cek. Sehingga pelaku HH bisa bertolak ke Jakarta hari itu.

"HH ini tidak melewati prosedur yang semestinya untuk bisa mendapatkan hasil Swab yang sesuai dengan aturan," mata Nandang didampingi Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry dan Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan.

Untuk barang bukti diamankan berupa satu lembar hasil Swab PCR, satu buah KTP, satu lembar boarding pas City Link dan satu lembar kode booking tiket City Link. Semua dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk penyelidikan.

Selanjutnya hasil pengembangan, Rabu (30/7) jajaran Polsek Bukit Raya dan Sat Reskrim mengamankan tersangka JO di Jalan SM Amin Pekanbaru. Lokasi pelaku diamankan merupakan kantor milik HH.

Atas kejadian itu kedua pelaku dikenakan Pasal 263 dan pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat keterangan dokter.

(ras/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads