Anies Larang Berjualan-Pemotongan Hewan Kurban di Zona Merah COVID

Anies Larang Berjualan-Pemotongan Hewan Kurban di Zona Merah COVID

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 23:48 WIB
Petugas kesehatan melakukan Rapid tes terhadap petugas jagal kurban di kawasan Puri Beta, Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2020). Rapid tes ini dilakukan untuk mencegahnya penularan COVID-19.
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan instruksi kepada jajarannya menjelang Idul Adha di masa lonjakan kasus COVID-19. Anies melarang kegiatan berjualan hingga pemotongan hewan kurban di kawasan zona merah COVID-19.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban pada pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021 di masa pandemi COVID-19.

Dilihat detikcom, salah satu instruksi ditujukan kepada para Wali Kota dan Bupati di wilayah Jakarta agar memastikan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tak berada di jalur hijau, taman kota, trotoar, ataupun fasilitas umum lainnya serta mempertimbangkan data kasus COVID-19 yang bersumber pada website corona.jakarta.go.id. Tak hanya itu, Anies juga meminta jajarannya mengatur dan mengendalikan kegiatan pemotongan hewan kurban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memastikan tidak dilakukan dilakukan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di zona merah COVID-19," demikian bunyi Ingub yang dilihat, Jumat (2/7/2021).

Arahan senada ditujukan kepada para camat dan lurah se-DKI Jakarta. Camat dan lurah diminta memastikan kegiatan kurban digelar di wilayah selain zona merah.

ADVERTISEMENT

"Memantau dan memastikan lokasi penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban tingkat kecamatan dan kelurahan tidak berada di zona merah dengan mengacu pada website corona.go.id," jelasnya.

Terakhir, Anies mengatakan jajaran Satpol PP dapat menindak tegas begitu ada temuan pelanggaran. Apabila ditemukan kerumunan di lokasi, Satpol PP berhak membubarkannya.

"Penertiban lokasi perkampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan penertiban kerumunan/keramaian di tempat penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban," ujarnya.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads