Isi Lengkap Edaran Satgas soal Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat

Isi Lengkap Edaran Satgas soal Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 23:41 WIB
Detail PPKM Darurat: Aturan-Daftar Provinsi yang Dicakup
Foto ilustrasi Corona: Edi Wahyono
Jakarta -

Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Ganip Warsito mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan di dalam negeri selama PPKM Darurat. SE bertujuan untuk mengatur penerapan protokol kesehatan masyarakat dalam berpergian di tengah lonjakan Corona.

"Maksud dari pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan penerapan prokes dalam kebiasaan baru, bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman COVID-19 yang berikutnya mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19," ujar Ganip saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Jumat (1/7/2021).

Di aturan itu tertulis setiap masyarakat yang hendak berpergian wajib menunjukkan kartu vaksin. Aturan ini berlaku untuk semua pengendara baik itu mobil atau motor, ataupun kendaraan umum di darat, laut, dan udara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan," bunyi salah satu poin di SE itu.

Aturan ini juga berlaku bagi pengemudi kendaraan barang. Pengemudi kendaraan barang diminta menunjukkan keterangan hasil tes PCR atau antigen.

ADVERTISEMENT

SE ini juga mengatur warga menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya menggunakan masker kain 3 lapis.

Selain itu, tidak boleh melakukan percakapan ketika berada di perjalanan. Masyarakat juga diminta tidak makan dan minum ketika dalam perjalanan.

"Tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan, tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk keperluan medis untuk mengkonsumsi obat," ujar Ganip.

Adapun untuk warga yang berpergian di wilayah aglomerasi, mereka tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin ataupun hasil tes.

"Untuk perjalanan darat, kendaraan kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin atau PCR atau rapid tes antigen," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Ganip Warsito saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Jumat (1/7).

Berikut isi lengkap SE Satgas COVID-19:

(zap/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads