Jimly: MK Berhak Uji UU KY

Jimly: MK Berhak Uji UU KY

- detikNews
Selasa, 21 Mar 2006 14:58 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) berhak menyidangkan permohonan judicial review UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY). Pihak yang menyatakan MK tak berwenang dinilai tidak paham.Hal itu disampaikan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di sela-sela prakongres I "Pembangunan Manusia Indonesia", di auditorium Binakarsa, kompleks Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/3/2006).Jimly menilai pendapat anggota Komisi III Mahfud MD yang menyebutkan MK tak berwenang atas kasus perseteruan MA dengan KY merupakan pendapat yang salah. Menurut Jimly, Mahfud yang menjadi guru besar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu tidak paham tentang UU MK."Dia tidak paham, mestinya dia tanya saya. Kalau ada yang bilang MK tak berwenang itu artinya dia tidak tahu," kata Jimly.Masalah MA dan KY merupakan check and balance antarlembaga negara. Oleh karena itu, menurut Jimly, yang berwenang menangani adalah MK. "Cuma MK yang boleh. Tidak boleh yang lain," kata guru besar hukum tata negara UI itu.Saat ditanya mengapa Jimly tidak menghadiri sidang pertama judicial review KY dan memilih hadir dalam prakongres di Bidakara, Jimly menyatakan, dirinya belum wajib hadir karena sidang masih sidang panel."Itu kan baru sidang panel, belum menyangkut subtansi. Nanti baru kalau pleno, harus saya yang pimpin," tandas Jimly. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads