PPKM Darurat, Korlantas Polri Sekat 407 Titik di Jawa-Bali

PPKM Darurat, Korlantas Polri Sekat 407 Titik di Jawa-Bali

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 20:24 WIB
Jakarta -

Korlantas Polri menyiapkan 407 posko penyekatan mobilitas warga di Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk menjalankan aturan PPKM darurat.

"Kami telah membuat, membangun 407 lokasi pembatasan atau penyekatan serta pengendalian mobilitas PPKM Darurat, dari tanggal 3 sampai 21 Juli 2021 di wilayah provinsi Jawa sampai dengan Bali," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Jumat (1/7/2021).

Adapun 407 titik penyekatan di Jawa dan Bali sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- DKI Jakarta 60 titik terdiri atas 25 titik pembatasan atau penyekatan mobilitas, 35 titik pembatasan pengendalian mobilitas.
- Banten 20 titik
- Jawa Barat, Bandung, 106 titik
- Jogja 6 titik,
- Denpasar 12 titik,
- Jawa Timur sebanyak 160 titik
- Dan Jawa Tengah 42 titik.

Istiono mengatakan, khusus DKI Jakarta, dari 60 titik itu, 25 titik dibuat pembatasan dan penyekatan antarkota. Posko itu dibangun di beberapa daerah di Detabek.

"Di DKI Jakarta dari 60 titik, 25 lokasi pembatasan dan penyekatan antarkota kita bangun di kota Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Kota Depok," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, di dalam Kota Jakarta polisi juga melakukan pembatasan mobilitas. Ada empat titik, yakni Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan TL Harmoni.

Istiono juga mengatakan Korlantas Polri juga melakukan penyekatan di tol dalam kota. Hal ini bertujuan untuk membatasi aktivitas warga yang hendak berpergian.

"Kemudian di dalam tol kita bangun penyekatan pembatasan ini di gate Cakung dari arah Jagorawi, gate Tomang dari arah Tangerang, gate Halim dari arah Cikampek, gate Cikunir dari arah Cikampek," ungkapnya.

Selain itu, Korlantas melakukan 17 pembatasan mobilitas warga di antarkota. Berikut ini 17 titik yang dibatasi:

- Ringroad Tegal Alur Jakut
- Pos Joglo Raya, Jakbar
- Pos Kalideres, Jakbar
- Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
- Ciledug Raya Universitas Budi Luhur, Jaksel
- Lampiri Kalimalang, Jaktim
- Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim
- Depan SPBU Cilangkap, Depok
- Jalan Parung Ciputat, Depok
- Batuceper, Tangkot
- Jati Uwung, Tangkot
- Jalan Sultan Agung Mega Satria, Bekasi Kota
- Jalan M Nur Ali, Bekasi Kota
- Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
- Tambun, Bekasi Kabupaten
- Bintaro, Tangsel
- Legok, Tangsel

"Itu lokasi ruas penyekatan yang kita persyaratkan bahwa persyaratan sama dengan perjalanan, vaksin, harus ada PCR, kemudian harus ada rapid tes. Bila tidak memenuhi syarat akan kita putar balikkan. Yang boleh perjalan kita prioritaskan sesuai aturan pemerintah, yaitu sektor esensial, kritikal, serta transportasi," jelas Istiono.

(zap/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads