Pemkot Parepare Buat Aturan ASN Tak Bisa Naik Pangkat Jika Belum Divaksin

Pemkot Parepare Buat Aturan ASN Tak Bisa Naik Pangkat Jika Belum Divaksin

Hasrul Nawir - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 15:28 WIB
Scientists are done research on vaccine in laboratory with test tubes on Covid19 Coronavirus type for discover vaccine.
Ilustrasi vaksin COVID (Getty Images/iStockphoto/chayakorn lotongkum).
Parepare -

Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluarkan aturan tidak menaikkan pangkat aparatur sipil negara (ASN) yang belum disuntik vaksin COVID-19. Selain itu, ASN Parepare yang hendak mengurus administrasi kepegawaian wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi.

"Setiap ASN yang akan melakukan pemberkasan, baik kenaikan pangkat, cuti, pengurusan SK fungsional, pensiun, izin dan tugas belajar, serta mutasi pindah dan masuk, wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19, baik dalam bentuk penyertaan fotokopi sertifikat maupun surat keterangan dari Dinas Kesehatan," ujar Kepala BKPSDM Kota Parepare Gustam Kasim saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/7/2021).

Gustam menyebut kebijakan tersebut diambil dalam memasifkan vaksinasi COVID-19 merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bapak Wali Kota untuk menginventarisasi semua ASN apakah sudah melakukan vaksin," ujar Gustam.

"Surat edaran akan dilayangkan kepada seluruh SKPD lingkup Pemkot Parepare untuk menginformasikan semua ASN melakukan vaksin terlebih dahulu sebelum mengurus berkas atau dokumen kepegawaian. Hal ini juga wujud bahwa Bapak Wali Kota mengharapkan ASN menjadi teladan dalam protokol kesehatan, juga pada pelaksanaan vaksin," sambungnya.

Pemkot Parepare Perketat Kegiatan SKPD Usai Masuk Zona Oranye

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare Iwan Asaad menyebutkan pihaknya juga melakukan pengetatan terhadap kegiatan kedinasan di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hal ini setelah terjadi lonjakan kasus COVID di Parepare dan menjadi zona oranye.

ADVERTISEMENT

Data Dinas Kesehatan Kota Parepare tercatat ada 39 kasus aktif dengan kontak erat dalam pengawasan sebanyak 69 orang.

"Memperhatikan lonjakan kasus positif aktif di Kota Parepare sampai hari ini sangat mengkhawatirkan karena sudah mencapai angka 39, maka diharapkan pimpinan SKPD melaksanakan dan memantau kembali kegiatan kedinasan di SKPD masing-masing," kata Iwan.

Iwan juga mengingatkan agar kepala SKPD memastikan staf yang bekerja dari rumah atau WFH (work from home) untuk tetap di rumah, dan yang WFO (work from office) tetap melaksanakan tugas untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.

"Bagi yang melaksanakan perjalanan dinas agar sebelum masuk kantor kembali agar dilakukan rapid test dahulu di Dinkes sebagaimana SE Wali Kota yang telah diterbitkan. Dan disertai foto hasil rapid yang digunakan," tegasnya.

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads