Terancam Bui Seumur Hidup, DL Sitorus Akan Ajukan Eksepsi
Selasa, 21 Mar 2006 14:03 WIB
Jakarta - Direktur PT Torganda Darianus Lungguk (DL) Sitorus terancam hukuman seumur hidup atas kasus penguasaan 80 ribu hektar hutan tanpa izin yang merugikan negara Rp 1,14 triliun hingga Rp 1,2 triliun. Dia pun siap mengajukan eksepsi.Sitorus didakwa melanggar pasal 1 ayat 1 sub a jo pasal 28 jo pasal 346 UU 3/1971 jo pasal 43 a UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun, dan atau denda setinggi-tingginya Rp 30 juta.Dakwaan kedua, melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam UU Tipikor diketahui ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun. Denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara," kata Jaksa M Jasman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada No 17, Jakarta, Selasa (21/3/2006).Dijelaskan dia, sejak April 1998, DL Sitorus tanpa hak dan tanpa izin dari menteri kehutanan telah menduduki hutan negara kawasan hutan produksi padang lawas yang luasnya 80 ribu hektar di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara."Padahal DL Sitorus mengetahui atau patut mengira bahwa hutan itu hutan negara yang diperuntukkan sebagai hutan tetap dan berfungsi sebagai hutan produksi," urainya.DL Sitorus juga menjadikan areal itu sebagai perkebunan kelapa sawit dengan cara membuka hutan untuk membuat jalan dan mengkavling kawasan hutan produksi tersebut.Total kerugian negara cq Departemen Khutanan RI diperhitungkan berkisar Rp 1,14 triliun sampai Rp 1,2 triliun.EksepsiAtas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), DL Sitorus akan mengajukan eksepsi. "Saya telah mendengar dengan seksama dakwaan itu, tetapi saya tidak mengerti dan tidak dapat menerima dakwaan tersebut. Saya akan berkonsultasi dengan penasihat hukum dan kami akan mengajukan eksepsi," kata DL Sitorus.Sidang yang diketuai Andriani Nurdin ini akan dilanjutkan pada 28 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi.Tim kuasa Hukum DL Sitorus, Amir Syamsuddin, menambahkan, sebenarnya pihaknya telah siap mengajukan eksepsi hari ini."Tetapi hakim meminta tanggal 28, ya sudah. Ini adalah kasus pengadilan pertama di luar Tipikor yang dipindahkan persidangannya dari tempat kejadian perkara. Ini telah mengabaikan ketentuan dalam KUHAP," kata Amir."Kasus terorisme yang mengerikan saja sidangnya tetap di tempat kejadian ini kok nggak, justru menjauhkan dari tempat persidangan yang berarti menjauhkan dari saksi asas tempat dan murah menjadi terlanggar. Lagian kasus ini katanya dari 1989 kenapa baru diproses 2005-2006," cetusnya.Amir juga menyentil pernyataan jaksa mengenai perhitungan kerugian dikatakan jaksa dengan kata berkisar. "Kenapa tidak dikatakan jelas saja, ini kan berarti mendasarkan pada asumsi. Ini yang akan kami ajukan dalam eksepsi nanti, kenapa bisa terjadi proses peradilan yang lain daripada yang lain," urai Amir.
(aan/)











































