Sebanyak 163 pegawai di lingkungan gedung Mahkamah Agung (MA) positif COVID-19. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Mahkamah Agung akan melaksanakan PPKM darurat," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Jumat (2/7/2021).
Hingga Kamis (1/7), tercatat 163 pegawai di lingkungan MA positif COVID-19. Jumlah kenaikan tertinggi pada 7-27 Juni 2021, yaitu sebanyak 100 orang. Dari data itu, dua di antaranya adalah hakim agung Sudrajat Dimyati dan Yulius. Berikut data kenaikan pegawai yang positif COVID-19:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-7-27 Juni 2021 sebanyak 100 pegawai
-28 Juni 2021 sebanyak 20 pegawai
-29 Juni 2021 sebanyak 25 pegawai
-30 Juni 2021 sebanyak 11 pegawai
-1 Juni 2021 sebanyak 7 pegawai
PN Jakut WFH
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menutup sementara sidang hingga 6 Juli 2021 dan bekerja dari rumah. Sebab, 13 pegawai dinyatakan positif COVID-19, yang dua di antaranya adalah hakim.
"Hasil tes antigen terhadap seluruh hakim maupun pegawai serta honorer serta tes swab PCR secara mandiri oleh beberapa pegawai, maka diperoleh hasil ada 13 orang yang dinyatakan positif terpapar virus COVID-19. Dari ke-13 orang yang terpapar virus jahat tersebut, 2 di antaranya hakim," kata juru bicara PN Jakut Djuyamto kepada detikcom, Jumat (2/7/2021).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Ketua PN Jakut Puji Harian telah mengambil keputusan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Hakim dan pegawai yang terpapar COVID-19 diminta melakukan isolasi mandiri sesuai dengan protokoler kesehatan yang telah ditentukan.
2. Hakim dan pegawai yang tidak terpapar tetap menjalankan tugas kantor dari rumah (work from home)
3. Layanan kantor terkait persidangan ditunda, kecuali untuk perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilaksanakan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan
4. Untuk sidang praperadilan, pelimpahan perkara pidana anak atau pelimpahan perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilayani sesuai jam kantor yang akan ditetapkan
5. Jam layanan selama tiga hari kerja (2, 5, dan 6 Juli ) dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB
"Dengan kebijakan pimpinan PN Jakarta Utara tersebut, tidak ada istilah lockdown layanan oleh PN Jakarta Utara. Namun hanya perlu langkah-langkah penyesuaian agar layanan publik tetap berjalan di tengah-tengah upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19. Hal ini merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku terkait penanganan penyebaran COVID-19 serta SEMA Nomor 1 s/d SEMA Nomor 9 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pandemi COVID-19 di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya," terang Djuyamto.
Tonton video 'Ini 14 Poin Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali':