Syarat Wajib Kartu Vaksin bagi Warga ke Luar Kota saat PPKM Darurat

Round-Up

Syarat Wajib Kartu Vaksin bagi Warga ke Luar Kota saat PPKM Darurat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 06:33 WIB
Seorang vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 Sinovac saat vaksinasi COVID-19 massal di Holy Stadium Marina, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021). Sentra Vaksinasi COVID-19 yang diselenggarakan Pemkot Semarang dengan target enam sampai tujuh ribu penerima vaksin per hari itu akan berlangsung tiga hingga empat bulan ke depan guna mempercepat program pemerintah untuk mencapai kekebalan komunal menuju Indonesia sehat bebas COVID-19.Β ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.
Ilustrasi vaksin (Foto: ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)
Jakarta -

Pemerintah mengencangkan aturan protokol kesehatan lewat PPKM Darurat. Masyarakat kini tidak bisa beraktivitas leluasa seperti demi menekan kasus Corona yang kian mengganas.

Salah satu aktivitas masyarakat yang dibatasi adalah syarat berpergian. Dalam aturan PPKM Darurat yang akan berlaku 3 Juli hingga 20 Juli mendatang adalah masyarakat yang belum divaksin COVID-19 tidak diizinkan pergi ke luar kota.

Jadi warga yang hendak berpergian harus menunjukkan kartu vaksin ke petugas. Pemerintah menjamin pengawasan PPKM Darurat akan lebih ketat dari biasanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku perjalanan domestik jarak jauh, menunjukkan kartu vaksin. PCR h-2 untuk pesawat dan antigen h-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengatakan, kebijakan ini untuk menghindari adanya kasus penularan COVID-19. Sebab, kasus aktif harian COVID-19 saat ini sudah terlalu tinggi.

ADVERTISEMENT

"Penggunaan kartu vaksin ini untuk menghindari orang lain tertular atau sebaliknya. Dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," kata Luhut.

Selain itu, aturan PPKM Darurat juga ada pembatasan operasional transportasi umum. Kendaraan umum bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen.

"Kendaraan umum, massal, taksi dan sewa online, kapasitas maksimal 70% dengan prokes ketat," tegas Luhut.

Selain transportasi umum, kapasitas ruang publik juga dibatasi. Salah satunya seperti kapasitas ruang perkantoran. Para pekerja di sektor industri non esensial bahkan diwajibkan bekerja dari rumah 100%.

"Sektor non esensial itu 100% work from home. Perlaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, online," kata Luhut.

Namun untuk beberapa sektor yang esensial masih diperbolehkan kerja di kantor selama masa PPKM Darurat, dengan catatan kapasitas yang terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Pelaksanaan sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran dan teknologi informasi dan seterusnya maksimal 50% start WFO (work from office) dengan prokes yang ketat, hanya boleh kantor terisi 50% bagi esensial," jelasnya.

Tonton video 'Cara Dapat Kartu Vaksin yang Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya cara mencetak kartu vaksin >>>

Cetak Kartu Vaksin Sendiri

Terkait kartu vaksin, bagi warga yang belum memiliki kartu vaksin, tapi sudah divaksin. Kartu vaksin sudah bisa dicetak sendiri.

Kartu vaksin bisa didownload sendiri kemudian dicetak. Ada dua cara untuk mendownload kartu vaksin sebagai berikut:

1. Lewat PeduliLindungi

Aplikasi

Sebagaimana diberitakan detikcom, sertifikat vaksin bisa diunduh dalam aplikasi PeduliLindungi. Cara download kartu vaksinasi COVID-19 cukup mudah, pastikan kamu sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu di Appstore/Playstore.

- Unduh (download) dan pasang (install) aplikasi PeduliLindungi di ponsel, bukalah aplikasi tersebut
- Silakan login
- Pilih menu 'Akun'
- Pilih menu 'Sertifikat Vaksin'
- Pilih menu 'Unduh Sertifikat'

Situs web (website)

Selain melalui aplikasi, sertifikat vaksin juga bisa didownload melalui situs resmi https://pedulilindungi.id/. Jika belum terdaftar, kamu diminta melengkapi data diri seperti nama lengkap hingga nomor handphone untuk verifikasi data, dengan kode OTP yang dikirimkan.

Bagi yang sudah memiliki akun PeduliLindungi, begini cara download vaksinnya:

1. Buka situs pedulilindungi.id
2. Login dengan masukan nomor ponsel
3. Klik menu dalam akun Anda (tertulis nama Anda) di pojok kanan atas
4. Pilih menu 'Sertifikat Vaksin'
5. Masukan NIK Anda sesuai KTP
6. Sertifikat vaksinasi bisa diunduh

2. Lewat SMS

Sertifikat vaksinasi juga bisa diunduh lewat SMS. Apabila Anda sudah divaksinasi, Anda akan menerima SMS dari nomor 1199. Berikut bunyinya:

"Sertifikat vaksinasi ke-1/ke-2 (nama Anda) (NIK:XXX) tersedia di (tautan situs untuk mengunggah). PERHATIAN: Hanya diakses yang bersangkutan! Bila ada keluhan pascavaksin, hubungi dokter."

Tinggal klik saja tautan dari SMS itu, maka sertifikat vaksin akan dapat Anda download via peramban (browser) di ponsel Anda.

Halaman 2 dari 2
(zap/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads