Enyahkan Korupsi, DPR Sahkan UU Konvensi PBB Antikorupsi

Enyahkan Korupsi, DPR Sahkan UU Konvensi PBB Antikorupsi

- detikNews
Selasa, 21 Mar 2006 13:29 WIB
Jakarta - Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan transnasional, DPR mengesahkan 2 RUU soal korupsi menjadi UU.RUU yang disahkan menjadi UU itu adalah RUU tentang Konvensi PBB Antikorupsi Tahun 2003 dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan Cina.Pengesahan dua RUU itu berjalan mulus dan disepakati secara bulat oleh seluruh fraksi DPR dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Nusantara I MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (21/3/2006). Dalam pandangannya, seluruh fraksi menganggap tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang bersikap transnasional, sehingga penanganannya membutuhkan kerjasama internasional."Kejahatan korupsi tidak hanya dapat diselesaikan oleh aparat di dalam negeri saja, tapi membutuhkan kerjasama dengan negara lain," ujar Jubir FPDIP Andreas Parera saat menyampaikan sikap fraksi dalam sidang.Sementara Fraksi Partai Demokrat dalam pernyataannya yang dibacakan FX Sukarno menilai, selama ini belum maksimalnya penanganan korupsi oleh pemerintah adalah karena masih lemahnya aturan tentang pemberantasan korupsi meski sudah dibentuk lembaga pemberantasan korupsi, seperti KPK dan Timtas Tipikor."Penegakan hukum dan pengembalian harta negara yang diambil dengan korupsi belum memuaskan," katanya.Kejahatan TransnasionalSementara untuk RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara RI dan Cina, Fraksi PAN menyoroti hubungan kedua negara yang semakin terbuka dalam lalu lintas orang, barang dan jasa."Hal ini perlu diatur agar hubungan kedua negara terjaga melalui timbal balik dalam hal pidana," kata Jubir FPAN Azlaini Agus.Sementara Menkum dan HAM Hamid Awaludin yang hadir sebagai wakil pemerintah mengucapkan terima kasihnya kepada DPR karena saat ini Indonesia telah memiliki pijakan dalam menangani kejahatan transnasional."Sekarang kita punya pijakan untuk menangani kejahatan transnasional dari tahap penyelidikan hingga persidangan," ujar Hamid.Sekadar diketahui, dalam RUU Timbal Balik dengan Cina itu, bantuan-bantuan hukum antara kedua negara yang dapat dilakukan antara lain pengambilan barang bukti, penyampaian dokumen-dokumen dan upaya pemindahan hasil-hasil kejahatan. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait