Pemprov DKI Jakarta siap menerapkan PPKM Darurat hingga 20 Juli mendatang. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan akan ada sanksi berat bagi siapa pun yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.
"Sanksi sangat berat diberikan tindakan, tidak hanya kepada masyarakat tetapi bagi kami jajaran, aparat di tingkat provinsi, kabupaten sampai bawah, apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi yang berat," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/7/2021).
Tak hanya itu, Riza memastikan pihaknya juga memperketat pengawasan perkantoran maupun kegiatan di sektor esensial ataupun nonesensial lainnya. Monitoring, sebutnya, dilakukan bersama unsur tiga pilar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengawasan bahkan penindakan bagi kantor-kantor atau unit usaha apa pun, di mana pun, kapan pun yang melanggar peraturan daripada PPKM darurat ini akan kami tindak dan beri sanksi setegas-tegasnya dan seberat-beratnya," tegasnya.
Politikus Gerindra itu menyampaikan PPKM darurat berbeda dengan aturan sebelumnya. Dia optimistis, melalui pengetatan ini, lonjakan kasus Corona di Jakarta bisa mereda.
"Mudah-mudahan 2 minggu ke depan, setelah tanggal 20, ada hasil yang signifikan atas keputusan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, oleh satgas pusat, tentunya Pemprov akan melaksanakan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab dan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PPKM Darurat di Jawa-Bali resmi diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan para kepala daerah menjalankan aturan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM darurat bakal dikenai sanksi.
Pernyataan tersebut disampaikan Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021). Luhut awalnya menjelaskan soal pengaturan tambahan dalam PPKM darurat.
Poin pertama yang dijelaskan Luhut adalah mengenai kewenangan gubernur. Luhut menjelaskan gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah menyusun Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang mengatur PPKM Darurat. Di samping itu, sudah ada aturan yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat PPKM Darurat. Tito mengatakan pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar bisa dipidana.
"Tetap digunakan undang-undang yang ada, misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular (UU No 4 Tahun 1984). Semuanya itu ada sanksi pidananya," kata Tito saat jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Tito mengatakan hukuman pidana berat bisa diberikan kepada orang yang menciptakan kerumunan yang cukup besar. Kerumunan itu bahkan menimbulkan klaster Corona. Mereka akan diancam pasal KUHP.
(dwia/dwia)