Pembebasan Obligor
Jaksa Agung Jangan Jadi Bemper
Selasa, 21 Mar 2006 13:07 WIB
Jakarta - Kejagung harus memproses secara hukum terhadap obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh diingatkan agar tidak menjadi bemper dari keputusan politik yang salah.Desakan itu disampaikan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Hasanuddin Yusuf dalam jumpa pers usai bertemu Jaksa Agung di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (21/3/2006).Bagi Hasan, kasus BLBI harus tetap diproses secara hukum karena mengandung unsur pidana. Deponering atau kewenangan Jaksa Agung mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum harus memperhatikan beberapa aspek, yakni transparansi.Dalam pertemuan itu, menurut Hasanudin, Jaksa Agung menjelaskan mengenai dasar hukum dilakukannya deponering, yaitu sesuai dengan pasal 35 C UU 16/2004 tentang Kejaksaan."Itu disebutkan kewenangan Jaksa Agung, tapi dengan pertimbangan dan konsultasi dengan pihak terkait," jelas Hasan.Mengenai aspek transparansi, menurut Hasan, Jaksa Agung harus memberikan penjelasan berapa kerugian negara dan apa kewajiban obligor tersebut. Selain itu juga disampaikan berapa uang yang diserahkan kepada negara."Tanpa transparansi, deponering akan menciderai asas peradilan di mata masyarakat," kata Hasan.Sementara itu Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Rama Pratama menyatakan, apabila unsur pidana tidak diusut akan terjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia."Ini batu ujian bagi pemerintah terkait dengan komitmen memberantas korupsi," kata Rama.
(iy/)











































