7 Wilayah Bali Terapkan PPKM Darurat Level 3 Mulai Hari Ini

7 Wilayah Bali Terapkan PPKM Darurat Level 3 Mulai Hari Ini

Sui Suadnyana - detikNews
Kamis, 01 Jul 2021 17:02 WIB
Konferensi pers Pemprov Bali terkait penerapan PPKM darurat di 7 wilayah (Sui/detikcom).
Konferensi pers Pemprov Bali terkait penerapan PPKM darurat di 7 wilayah. (Sui/detikcom)

Menurut Dewa Dharmadi, pihaknya tidak lagi perlu menyosialisasikan kebijakan tersebut. Sebab, hal ini sudah dalam kondisi darurat. Apalagi pandemi COVID-19 sudah berlangsung selama satu tahun lebih.

"Ini kan pandemi sudah berjalan satu tahun lebih lebih, perkembangan aturan tergantung situasi bahkan saat ini adalah situasi darurat COVID-19. Artinya tidak berkewajiban kita menyosialisasikan lagi, karena masyarakat sudah harus turut mematuhi," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, PPKM darurat dilaksanakan tidak terlepas dari masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan secara konsisten. Ia pun meminta masyarakat, termasuk pelaku usaha, mematuhi protokol kesehatan.

"Kepada para pelaku usaha, kami minta kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan, ketentuan protokol kesehatan. Untuk batas waktu buka usaha, itu juga harus dipatuhi. Yang masih diizinkan melebihi batas waktu adalah take away," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dewa Dharmadi menerangkan pihaknya kini sedang menyusun aturan terkait PPKM darurat dengan merevisi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021. Revisinya bakal menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dari pemerintah pusat.

"Digodok hari ini dan nanti sore dibahas lagi kepada bupati/wali kota oleh Bapak Gubernur. Nanti di sana pembatasan waktunya dipertegas kembali sampai jam berapa. Karena di Surat Edaran (Gubernur Bali Nomor) 08 (tahun 2021) itu kan sampai jam 22.00 Wita untuk Bali, nanti kita lihatlah nanti setelah dibahas bersama-sama dengan kabupaten/kota," tuturnya.

Berdasarkan dokumen panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Jawa-Bali yang didapatkan detikcom, Kamis (1/7/2021), untuk di Bali, PPKM darurat berlaku di Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli.

Selain itu, pemerintah daerah ditargetkan menurunkan tambahan kasus COVID-19 hingga di bawah 10 ribu kasus per hari. Wilayah yang masuk PPKM darurat di Bali wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home untuk sektor non-esensial dan seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online/daring.


(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads