Perakit Bom di Batang Divonis 5 Tahun Penjara

Perakit Bom di Batang Divonis 5 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 01 Jul 2021 16:27 WIB
ilustrasi Bom Sarinah
Ilustrasi Bom (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Maswandi (56) dihukum 5 tahun penjara karena membuat bom dengan pemicu menggunakan sinyal telepon HP. Rencananya, bom-bom itu akan dipakai buat meledakkan kantor polisi di berbagai titik.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website-nya, Kamis (1/7/2021). Kasus bermula saat Maswandi menjadi TKI di Malaysia. Saat itu, ia mengetahui Daulah Islamiah/ISIS dari Facebook pada 2014. Dari media sosial itu, Maswandi masuk ke jaringan teroris dan berikrar taat kepada ISIS.

Sepulangnya ke Batang, Maswandi mencari teman satu ideologi. Kemudian terkumpul sejumlah orang dan kerap digelar pertemuan di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak saat itu, Maswandi belajar membuat bom TATP dari tutorial yang dikirim oleh Bahrunnaim. Bahan baku bom dibeli di toko kimia di Semarang. Sejak Oktober 2018, Maswandi terus berusaha mencoba membuat adonan bahan peledak.

Pada penghujung 2018, Maswandi membuat uji coba meledakkan bom dari jarak jauh. Bom itu dirakit dengan pipa paralon dan diberi sumbu menggunakan pemantik HP. Bom itu ditaruh di belakang rumah.

ADVERTISEMENT

Dari jarak lima meter, Maswandi menelepon HP di bom dan berdering. Otomatis bom tersebut langsung terpantik dan meledak dengan ukuran rendah.

Sukses dalam uji coba pertama membuat bom, Maswandi langsung membuat bom selanjutnya. Setelah beberapa kali melakukan uji coba pembuatan bom, akhirnya bom dengan pemicu HP berjalan mulus. Pada Februari 2020, Maswandi sudah cukup mahir membuat bom paralon dengan pemicu HP. Di dalam paralon juga diberi pecahan kaca dan paku untuk semakin memberikan dampak ledakan.

"Kelompok Anhsor Daulah Wilayah Batang menargetkan Banser, anggota Pemuda Pancasila, WNI keturunan/China, dan polisi/PNS untuk dijadikan sasaran target amaliyah dan fai, yaitu karena polisi/PNS merupakan Ansor Toghut yang menjadi benteng terkuat dalam menjaga hukum di NKRI dan polisi yang menghalangi perjuangan penegakan Syariah Islam dengan cara melakukan penangkapan terhadap para pejuang mujahidin/Anshor Daulah," demikian papar jaksa dalam dakwaannya.

Pada 25 Maret 2020 sore, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya di Dukuh Ngepung, Desa Subah, Kecamatan Subah, Batang, Jawa Tengah. Selanjutnya pria yang bekerja membuat sangkar burung itu dibawa ke Densus 88 Mabes Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar majelis PN Jaktim.

Atas putusan itu, Maswandi tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 24 Maret 2021 Nomor 1269/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads