Luhut: Bali Tak Mungkin Buka dengan Ada Corona Varian Delta

Luhut: Bali Tak Mungkin Buka dengan Ada Corona Varian Delta

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Jul 2021 15:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan rapat bareng Badan Anggaran DPR. Apa saja yang dibahas dalam rapat tersebut?
Luhut Binsar Pandjaitan (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bicara mengenai rencana pembukaan Bali yang seharusnya terjadi pada akhir Juli 2021. Luhut memastikan hal itu terjadi mengingat ditetapkannya PPKM darurat dan melonjaknya kasus Corona di Indonesia.

"Kalau tadi Bali saya kira jawabnya Anda sendiri bisa jawablah, kan ndak mungkin dibuka lagi dengan ada Delta ini," kata Luhut menjawab pertanyaan tentang re-opening Bali saat konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengatakan saat ini pemerintah tidak lagi berpikir tentang pembukaan Bali. Pemerintah saat ini fokus menekan angka kasus Corona di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita tidak berpikir ke situ lagi sekarang. Kita sekarang berpikir bagaimana menurunkan dengan menyuntik sebanyak mungkin, protokol kesehatan, itu sekarang yang sedang kita lakukan," tegasnya.

Sanksi bagi Pelanggar Prokes di PPKM Darurat

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat. Menurut Tito, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tidak berubah, masih sesuai peraturan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Tetap digunakan UU yang ada, misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi, UU kekarantinaan kesehatan, UU wabah menular, semua ada sanksi pidana. Di antaranya kalau ada terjadi kerumunan tidak sesuai prokes dan terjadi penularan itu dapat dikenakan pidana bahkan cukup lama waktunya," kata Tito.

Tito mengatakan pasal KUHP juga bisa dikenakan apabila si pelanggar protokol kesehatan sudah diingatkan tetapi justru melawan petugas. Dia juga mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung terkait penindakan pelanggar protokol kesehatan.

"Nanti Satpol PP bersama Polri, Kejaksaan, menggunakan operasi yustisi tindak pidana ringan. Jadi seperti tilang SIM itu cepat sekali, ini untuk berikan efek jera. Tapi sekali lagi, penindakan adalah upaya terakhir," ucap Tito.

Lihat Video: Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali!

[Gambas:Video 20detik]



(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads