Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Selama PPKM darurat, produsen oksigen diminta mengalokasikan sebagian besar hasil produksinya untuk kebutuhan medis.
"Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Pemerintah juga sudah memetakan perihal kebutuhan oksigen. Luhut berharap tidak ada masalah terkait ketersediaan oksigen untuk medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kami sudah rapat dan kita sudah tata dari apa yang kita lihat. Kalau keadaan seperti ini, insyaallah kita akan semua tidak ada masalah soal ini," sebut Luhut.
Bukan hanya suplai oksigen yang diperhatikan pemerintah. Perihal obat-obatan juga menjadi salah satu aspek yang mendapatkan perhatian khusus.
"Termasuk suplai obat-obatan. Tadi Menkes juga ada di sini. Nanti akan memberikan penjelasan," ucap Luhut.
(zak/imk)