Pukul Sopir Blue Bird, 2 Satpam Bandara Diamankan Polisi

Pukul Sopir Blue Bird, 2 Satpam Bandara Diamankan Polisi

- detikNews
Selasa, 21 Mar 2006 11:48 WIB
Jakarta - Dua anggota satuan pengamanan (Satpam) di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, diamankan pihak kepolisian. Dua satpam ini ditangkap karena memukuli sopir taksi Blue Bird yang mangkal di sana.Kejadian penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Wilayah Bandara Soekarno Hatta, AKBP Guntur S, yang dihubungi detikcom, Selasa (21/3/2006).Menurut Guntur, penangkapan dilakukan terhadap kedua satpam yang tercatat sebagai karyawan PT Adona Bhakti Bangsa (ABB), karena dituduh telah melakukan penganiayaan. Kedua satpam ini berinisial B dan R.Kronologi kejadian, pada Rabu tanggal 15 Februari 2006 sekitar pukul 14.00 WIB, seorang sopir taksi Blue Bird yang mangkal di Terminal I B kedatangan dianggap melanggar ketentuan Direksi Angkasa Pura.Akibatnya, taksi yang baru datang ini dihentikan satpam bernama M Yusuf. Tapi karena takut, sopir itu tancap gas dan sempat menyenggol kaki satpam itu. Kontan saja teman-teman Yusuf dengan menggunakan tiga kendaraan mengejar taksi tersebut. Begitu tertangkap, sang sopir pun dipukuli sejumlah personel Satpam. Kejadian kedua, Minggu tanggal 19 Februari 2006 sekitar pukul 16.00 WIB. Seorang sopir taksi Blue Bird lainnya ditangkap oleh personel Satpam karena melanggar ketentuan PT Angkasa Pura. Satpam menilang sopir itu, STNK dan dokumen lainnya juga disita. Pengemudi itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 25.000.Menurut Guntur, dua kasus ini merupakan ekses diberlakukannya Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II nomor Skep 660/KK/AP.II/98 tanggal 1 Desember 1998 lalu."Saat ini saya sedang mempelajari kenapa teman-teman satpam itu bisa sporadis seperti itu," katanya.Guntur menyimpulkan kemungkinan perilaku para satpam ini akibat beban tanggung jawab para satpam yang harus sesuai target dalam kontrak kerjanya. "Ini perlu dievaluasi apa benar keputusan direksi itu. Satpam itu melakukan tugas kepolisian terbatas, bukan melakukan upaya-upaya lain di lingkungan publik, apalagi memberikan sanksi," tegasnya. (zal/)


Berita Terkait