Protokol kesehatan diatur secara ketat dalam panduan implementasi PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali. Ada tiga hal yang harus dipertimbangkan saat masyarakat beraktivitas.
Hal itu tertuang dalam dokumen panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Jawa-Bali yang didapatkan detikcom, Kamis (1/7/2021). Di panduan tersebut, dijelaskan detail mengenai jarak hingga durasi dalam beraktivitas.
Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
a. Beraktivitas dari rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah adalah pilihan paling aman.
b. Jika harus meninggalkan rumah, harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah adalah pilihan yang lebih baik.
c. Berbagai petunjuk visual di tempat umum dapat membantu untuk menjaga jarak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
a. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, durasi yang lebih singkat adalah lebih baik untuk mengurangi risiko penularan.
b. Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
a. Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan.
b. Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan.
Keputusan mengenai PPKM darurat ini sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi. Jokowi lantas meminta Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan secara terperinci aturan PPKM darurat.
"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail mengenai pembatasan ini," kata Jokowi dalam pernyataan pers, Kamis (1/7).
Jokowi menjelaskan PPKM darurat akan berlaku 3 hingga 20 Juli 2021. Pembatasan kali ini bakal lebih ketat dibanding sebelumnya.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ujar Jokowi.
Tonton video 'Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali!':