Belakangan, Syamsinar meminta agar gugatan praperadilan miliknya dicabut. Sementara Andi Zakiah Nurhafizah disebut tidak akan mencabut gugatan praperadilan.
"Yang satu tetap ji. Itu kan terpisah memang dua nomor perkara, satu nomor 7 satu nomor. 8. Kalau tidak salah Syamsinar nomor 8 nomor perkaranya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan sebelumnya mengaku pihaknya tak masalah dengan gugatan praperadilan tersebut. Zulpan mengatakan pihaknya bersama Densus 88 Polri siap menghadapi gugatan praperadilan itu.
"Saya sudah koordinasikan dengan Tim Densus. Kita akan hadapi kemudian tentunya dari Polda Sulsel akan membackup melalui tim hukum yang akan mendampingi penyidik Densus untuk menghadapi itu. Tidak ada masalah," kata Zulpan kepada detikcom, Senin (21/6).
Menurut Zulpan, sebenarnya tersangka teroris tidak perlu mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, surat penangkapan, penggeledahan, hingga surat penahanan yang selama ini dipersoalkan oleh pihak keluarga sudah ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sulsel.
Zulpan menambahkan, Dirtahti tidak mungkin berani menahan para tersangka teroris jika tidak disertai kelengkapan administrasi.
"Dirtahti juga tidak mau terima kalau tidak masuk administrasi," katanya.
(hmw/nvl)