Tersangka Korupsi JORR Ajukan Uji Materil UU Tipikor

Tersangka Korupsi JORR Ajukan Uji Materil UU Tipikor

- detikNews
Selasa, 21 Mar 2006 11:16 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama pengujian materil UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Permohonan ini diajukan tersangka kasus korupsi proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) Dawud Djatmiko. Sidang ini digelar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (21/3/2006). Sidang diketuai majelis hakim Laica Marzuki, dengan anggotanya Mukhtie Fadjar dan Soedarsono. Pemohon Dawud yang tidak menghadiri sidang pertama pengujian UU Tipikor ini menilai pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Dawud hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Kasdin Simanjuntak. Dalam persidangan, pemohon mempermasalahkan kata-kata "dapat" yang terdapat dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Pada pasal 2 berbunyi: "Setiap orang yang secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dapt merugikan keuangan negara...". Sedangkan pada pasal 3 berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan wewenang atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara...". "Kata 'dapat' memiliki pengertian ganda, yakni tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara secara nyata atau tindak pidana yang tidak merugikan negara (kerugian negara tidak terjadi)," kata Kasdin Simanjuntak. Sidang selanjutnya kembali digelar setelah pemohon melakukan perbaikan berkas permohonannya. Dan pemohon diberikan batas waktu 14 hari sejak sidang pertama disidangkan. Sekadar diketahui, Dawud saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena diduga melakukan korupsi dalam proses pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan tol JORR ruas TMII-Cikunir. Dawud saat ini ditahan di Rutan Salemba sejak 28 Juni 2005. Atas kasus tersebut, pemohon Dawud merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan diberlakukannya pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. (nrl/)


Berita Terkait