Ada dua usulan yang mengemuka soal PPKM darurat, yakni usulan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). PAN menyebut usulan Luhut lebih rasional dalam memutus penyebaran Corona.
"Sebenarnya ini tergantung dari target pemerintah Jadi, kalau target pemerintah memang memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, saya kira usulan Pak Luhut itu lebih rasional karena dengan pembatasan-pembatasan yang lebih ketat," ujar Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay ketika dihubungi, Rabu (30/6/2021).
Saleh berpendapat usulan Luhut terkait PPKM darurat dinilai lebih membatasi mobilitas warga. Usulan tersebut dianggap mengurangi kerumunan di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang disampaikan Pak Luhut ini hampir sama dengan lockdown karena (usulannya) orang (pekerja) sudah work from home (kerja dari rumah) 100 persen," jelas Saleh.
![]() |
Sementara itu, usulan KPC-PEN, kata Saleh, lebih condong untuk tetap menggairahkan perekonomian Indonesia. Dia menilai hal itu terlihat dari masih ada opsi kerja dari kantor.
"Kemudian kalau saya lihat apa yang diusulkan Pak Airlangga (Ketua KPC-PEN), itu justru malah masih mempertimbangkan persoalan ketahanan ekonomi karena itu masih membolehkan orang bekerja 25 persen, mal masih boleh buka sampai pukul 5 sore," terang Saleh.
Saleh menganggap apa pun yang diteken Jokowi tidak berguna bila masyarakat tidak berdisiplin. Dia menilai kunci mengatasi penyebaran Corona adalah disiplin.
"Tentu kuncinya adalah bagaimana agar ketegasan dan disiplin yang tinggi dalam melaksanakannya," tuturnya.
![]() |
PPKM Darurat versi Luhut
Keputusan akhir terkait PPKM darurat ini kabarnya bakal langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). PPKM darurat diusulkan berlaku pada 2-15 Juli 2021.
Dalam dokumen yang diusulkan Luhut, PPKM darurat diusulkan berlaku di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO.
Sejumlah sektor bakal diperketat, di antaranya kerja dari rumah 100 persen, restoran cuma melayani pesan antar, dan 25 persen kapasitas mal. Larangan juga diberlakukan untuk kegiatan olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang.
PPKM Darurat Versi KPC-PEN
Dalam dokumen usulan KPC-PEN, PPKM darurat ini akan mewajibkan kegiatan perkantoran untuk kerja dari rumah 75 persen dan kerja dari kantor 25 persen di daerah zona merah dan zona oranye. Sedangkan di daerah zona lainnya berlaku WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, kafe, hingga pusat perbelanjaan/mal juga diperketat. Makan/minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas.
Kegiatan operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB. Layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dalam pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.
Simak video '2 Usulan Kebijakan PPKM Darurat, Versi Luhut dan KPC-PEN':