PAN Anggap Usul PPKM Darurat Versi Luhut Hampir Sama dengan Lockdown

PAN Anggap Usul PPKM Darurat Versi Luhut Hampir Sama dengan Lockdown

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 01 Jul 2021 08:52 WIB
Pengendara melintasi kawasan jalan Sudirman yang lengang di Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pembatasan kegiatan oleh pemerintah melalui PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021 antara lain penutupan ruang publik, pembatasan operasional transportasi serta  penerapan protokol lebih ketat diharapkan dapat mengurangi penyebaran COVID-19 dimana fasilitas kesehatan telah penuh dalam menghadapi lonjakan pasien terkonfirmasi COVID-19. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Ilustrasi lockdown (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Jakarta -

Ada dua usulan yang mengemuka soal PPKM darurat, yakni usulan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). PAN menyebut usulan Luhut lebih rasional dalam memutus penyebaran Corona.

"Sebenarnya ini tergantung dari target pemerintah Jadi, kalau target pemerintah memang memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, saya kira usulan Pak Luhut itu lebih rasional karena dengan pembatasan-pembatasan yang lebih ketat," ujar Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay ketika dihubungi, Rabu (30/6/2021).

Saleh berpendapat usulan Luhut terkait PPKM darurat dinilai lebih membatasi mobilitas warga. Usulan tersebut dianggap mengurangi kerumunan di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang disampaikan Pak Luhut ini hampir sama dengan lockdown karena (usulannya) orang (pekerja) sudah work from home (kerja dari rumah) 100 persen," jelas Saleh.

Pemkot Depok resmi menetapkan wilayahnya masuk dalam zona merah COVID-19. Atas kondisi itu, Wali Kota Depok pastikan PPKM Mikro di wilayahnya akan diperkuat.Pemkot Depok resmi menetapkan wilayahnya masuk dalam zona merah COVID-19. Atas kondisi itu, Wali Kota Depok memastikan PPKM mikro di wilayahnya akan diperkuat. (Foto: dok. Antara Foto)

Sementara itu, usulan KPC-PEN, kata Saleh, lebih condong untuk tetap menggairahkan perekonomian Indonesia. Dia menilai hal itu terlihat dari masih ada opsi kerja dari kantor.

ADVERTISEMENT

"Kemudian kalau saya lihat apa yang diusulkan Pak Airlangga (Ketua KPC-PEN), itu justru malah masih mempertimbangkan persoalan ketahanan ekonomi karena itu masih membolehkan orang bekerja 25 persen, mal masih boleh buka sampai pukul 5 sore," terang Saleh.

Saleh menganggap apa pun yang diteken Jokowi tidak berguna bila masyarakat tidak berdisiplin. Dia menilai kunci mengatasi penyebaran Corona adalah disiplin.

"Tentu kuncinya adalah bagaimana agar ketegasan dan disiplin yang tinggi dalam melaksanakannya," tuturnya.

Pemerintah Kembali memperketat jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran, nantinya mall bakal buka hingga jam 5 sore.Pemerintah kembali memperketat jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran. Nantinya mal bakal buka hingga pukul 5 sore. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

PPKM Darurat versi Luhut

Keputusan akhir terkait PPKM darurat ini kabarnya bakal langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). PPKM darurat diusulkan berlaku pada 2-15 Juli 2021.

Dalam dokumen yang diusulkan Luhut, PPKM darurat diusulkan berlaku di kabupaten/kota di Jawa-Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO.

Sejumlah sektor bakal diperketat, di antaranya kerja dari rumah 100 persen, restoran cuma melayani pesan antar, dan 25 persen kapasitas mal. Larangan juga diberlakukan untuk kegiatan olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang.

PPKM Darurat Versi KPC-PEN

Dalam dokumen usulan KPC-PEN, PPKM darurat ini akan mewajibkan kegiatan perkantoran untuk kerja dari rumah 75 persen dan kerja dari kantor 25 persen di daerah zona merah dan zona oranye. Sedangkan di daerah zona lainnya berlaku WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, kafe, hingga pusat perbelanjaan/mal juga diperketat. Makan/minum di tempat paling banyak 25 persen kapasitas.

Kegiatan operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB. Layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dalam pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

Simak video '2 Usulan Kebijakan PPKM Darurat, Versi Luhut dan KPC-PEN':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads