Jokowi Finalisasi Keputusan PPKM Darurat di Jawa-Bali Hari Ini

Jokowi Finalisasi Keputusan PPKM Darurat di Jawa-Bali Hari Ini

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 30 Jun 2021 14:41 WIB
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, skema final PPKM darurat akan diputuskan hari ini. PPKM darurat ini diberlakukan untuk menekan lonjakan drastis kasus Corona.

"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi saat membuka Munas Kadin, Rabu (30/6/2021).

Jokowi belum bisa memastikan berapa minggu PPKM darurat akan diberlakukan. Namun Jokowi sudah memetakan sejumlah daerah yang akan memberlakukan PPKM darurat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4, kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan WHO," ujar dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, setidaknya muncul dua usulan mengenai skema pemberlakukan PPKM darurat. Usulan pertama datang dari Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, sedangkan usulan kedua disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

ADVERTISEMENT

Usulan Luhut

Dalam dokumen usulan Luhut, PPKM darurat ini diusulkan berlaku di kabupaten/kota di Jawa Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO. PPKM darurat diusulkan berlaku pada 2-15 Juli 2021.

Sejumlah sektor bakal diperketat di antaranya WFH 100 persen, restoran delivery only, dan 25 persen kapasitas mal. Larangan juga diberlakukan untuk kegiatan olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang.

Poin lain dalam usulan skema PPKM darurat itu adalah alokasi 70 persen vaksin diprioritaskan di daerah-daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi. Selain itu, jumlah testing terus ditingkatkan hingga 450 ribu per hari.

Dalam dokumen usulan Luhut juga disebutkan bahwa anggaran di daerah (8% earmark dari DAU) agar segera dikucurkan untuk penanganan COVID-19.

Dasar usulan yang disampaikan dalam dokumen Luhut adalah dari sisi ekonomi, PPKM darurat ini bakal menurunkan mobilitas yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Namun, ketika kasus Corona melandai, pemulihan ekonomi dinilai akan lebih cepat.

Disebutkan juga bahwa kasus Corona di Indonesia akan terus melonjak tanpa PPKM darurat ini. Hal ini juga bakal berdampak terhadap kepercayaan konsumen yang kemudian berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi.

Usulan KPC-PEN

Sementara itu, dalam dokumen usulan KPC-PEN, PPKM darurat ini akan mewajibkan kegiatan perkantoran untuk WFH 75% dan WFO 25% di daerah zona merah dan zona oranye. Sedangkan di daerah zona lainnya berlaku WFH 50% dan WFO 50%.

Pelaksanaan WFO ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pada saat WFH, pegawai dilarang melakukan perjalanan ke daerah lain.

Sedangkan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, kafe hingga pusat perbelanjaan/mal juga diperketat. Makan/minum di tempat paling banyak 25% kapasitas.

Operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan dalam pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

PPKM darurat ini juga memperketat kegiatan di pusat belanja/mal. Operasional dibatasi sampai pukul 17.00. Pengunjung dibatasi paling banyak 25% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan ibadah di tempat ibadah di daerah zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara
sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya sesuai dengan pengaturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dll) di zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda.

Pengaturan juga dilakukan terkait kegiatan seni, budaya, sosial, dan masyarakat di lokasi kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. Untuk daerah zona merah dan oranye, dinyatakan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan di zona lainnya 25% dari kapasitas, pengaturan dari pemda.

(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads