Guru Besar USU Prof Henuk Tersangka ITE Minta Dimediasi, Pelapor Menolak

Guru Besar USU Prof Henuk Tersangka ITE Minta Dimediasi, Pelapor Menolak

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Rabu, 30 Jun 2021 14:25 WIB
Prof Yusuf Leonard Henuk.
Prof Yusuf Leonard Henuk (Foto: dok. Istimewa)

Rinto mengatakan pihaknya sebelumnya meminta agar dilakukan mediasi dengan menghadirkan pelapor dan terlapor. Dia juga meminta agar dilakukan gelar perkara khusus dalam kasus ini.

Rinto kemudian menyesalkan status tersangka yang diterima Prof Henuk. Dia menilai hal itu seharusnya belum dilakukan karena kasus ini masih berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sesalkan betapa mudahnya status tersangka di Polres. Padahal laporan Prof YLH sendiri kan masih berjalan, jadi kurang berimbang," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Taput mengatakan telah menetapkan Prof Henuk sebagai tersangka. Henuk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

ADVERTISEMENT

"Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Taput AKBP Mohammad Saleh saat dimintai konfirmasi.


(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads